Salafy Temanggung
Salafy Temanggung oleh Abu Hafshah Faozi

hukum mencium tangan orang tua

5 bulan yang lalu
baca 2 menit
Hukum Mencium Tangan Orang Tua

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,

أما تقبيله اليد فذهب جمع من أهل العلم إلى كراهته، ولا سيما إذا كان عادةً، أما إذا فعل بعض الأحيان عند بعض اللقاءات فلا حرج في ذلك مع الرجل الصالح مع الأمير الصالح، مع الوالد، أو شبه ذلك لا حرج في ذلك، لكن اعتياده يكره، وبعض أهل العلم حرم ذلك إذا كان معتاداً دائماً عند اللقاء

“Adapun mencium tangan, maka sejumlah ulama berpandangan dibencinya hal tersebut. Terutama jika menjadi sebuah kebiasaan. Adapun jika seseorang kadang-kadang melakukannya di sebagian perjumpaan, maka hal itu tidak mengapa dilakukan terhadap orang shalih, pemimpin yang shalih, orang tua atau yang semisalnya. Akan tetapi menjadikannya sebagai kebiasaan adalah sesuatu yang dibenci dan bahkan sebagian ulama mengharamkannya apabila selalu menjadi kebiasaan ketika bertemu.” Al-Mauqi’ ar-Rasmi lisamahatis Syaikh bin Baz rahimahullah

Dalam pandangan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, mencium tangan orang tua atau orang-orang yang dihormati, seperti orang shalih atau pemimpin yang shalih, pada dasarnya dibolehkan jika dilakukan sesekali dalam perjumpaan tertentu. Hal ini merupakan bentuk penghormatan yang tidak dilarang selama tidak dilakukan secara berlebihan dan tidak menjadi kebiasaan yang terus-menerus dilakukan.

Namun, jika mencium tangan ini menjadi sebuah kebiasaan setiap kali bertemu, maka tindakan tersebut dianggap makruh (dibenci) oleh sejumlah ulama. Mereka berpendapat bahwa kebiasaan tersebut bisa mengarah pada perilaku yang berlebihan dalam penghormatan, yang tidak dianjurkan dalam Islam. Bahkan, beberapa ulama sampai mengharamkan jika tindakan ini menjadi kebiasaan rutin dalam setiap pertemuan.

Maka mencium tangan orang tua atau orang yang dihormati tidak dilarang jika dilakukan sesekali sebagai bentuk penghormatan. Namun, menjadikannya sebagai kebiasaan setiap kali bertemu dianggap makruh oleh sebagian ulama dan bahkan diharamkan oleh yang lainnya. Allahu a’lam

Oleh:
Abu Hafshah Faozi