Jika celaan tersebut dilakukan dalam keadaan sangat marah. Yang mana dalam kondisi tersebut seseorang tidak mampu lagi menguasai dirinya, maka yang demikian ini tidaklah membuatnya keluar dari agama Islam (murtad). Karena dia tidak mampu mengontrol apa yang dia ucapkan.
Namun jika seseorang mencela agama dalam keadaan mampu menguasai dirinya, maka ini adalah perbuatan kufur dan murtad. Sehingga wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan memperbarui keislamannya.