Tidak boleh menulis nama mayit pada batu nisan yang ada di atas kuburan atau disampingnya. Karena Rasul shallallahu alaihi wa sallam telah melarangnya meskipun hanya sebuah ayat Al Qur’an, satu kata atau bahkan satu huruf pun tidak boleh.
Namun jika kuburan itu diberi tanda dengan selain tulisan agar diketahui lantas diziarohi dan diucapkan salam kepadanya (doa ziarah kubur). Misal dengan memberi garis atau dengan meletakkan batu tanpa tulisan di atasnya supaya diziarahi dan diucapkan salam kepadanya, maka tidak masalah.
Adapun mencantumkan tulisan maka tidak boleh. Karena ini merupakan salah satu sarana yang menyampaikan kepada kesyirikan. Boleh jadi generasi mendatang akan mengatakan, “Kuburan ini ada tulisannya karena penghuninya memiliki kebaikan dan bisa memberikan manfaat untuk manusia.” Akhirnya kuburan tersebut diibadahi.