Salafy Temanggung
Salafy Temanggung oleh Abu Hafshah Faozi

hukum membuat gambar atau patung binatang

9 bulan yang lalu
baca 2 menit
Hukum Membuat Gambar Atau Patung Binatang

Dalam Islam, pembuatan gambar atau patung binatang dengan tangan dijelaskan secara tegas oleh Syaikh Muhammad bin Saleh al-Utsaimin rahimahullah. Menurut beliau, tidak ada keraguan bahwa tindakan ini diharamkan secara mutlak, khususnya jika gambar tersebut gambar makhluk bernyawa.

Syaikh Muhammad bin Saleh al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

التصوير باليد على شكل التمثال لا شك في تحريمه إذا كان التصوير لذوات الأرواح، كما لو صنع من الجبس أو غيره صورة أسد أو صورة فرس، أو ما أشبه ذلك، فهذا حرام وفاعله داخل في لعنة الرسول

“Menggambar dengan tangan dalam bentuk patung, maka tidak ada keraguan tentang keharamannya apabila gambar tersebut berupa gambar makhluk bernyawa misalnya terbuat dari gipsum atau yang lainnya, gambar singa atau kuda, atau semacamnya. Maka hal itu haram dan siapa yang melakukannya akan terkena laknat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.” ( Al-Liqa’ al-Bab al-Maftuh 2)

Syaikh al-Utsaimin rahimahullah dengan tegas menyampaikan pesannya agar umat Islam menjauhi perbuatan yang diharamkan dalam ajaran agama.

Oleh karena itu, dalam perspektif Syaikh Muhammad bin Saleh al-Utsaimin rahimahullah, membuat gambar atau patung binatang dengan tangan adalah tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam dan sebaiknya dihindari oleh umat Islam yang ingin menjalankan ajaran agama dengan sepenuhnya.

Karena cukup banyak hadis yang menjelaskan tentang terlarangnya perbuatan ersebut. Di antaranya sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ

“Manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiyamat adalah para tukang gambar.” (HR.Bukhori dan Muslim)

Oleh:
Abu Hafshah Faozi