Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
“Jika anak-anak tersebut mengganggu para jamaah yang sedang melakukan shalat dengan berlari-lari di masjid, memukul-mukul (benda), berteriak dan mengangkat suara,
maka sungguh aku khawatir orang yang membawa mereka (ke masjid) akan berdosa karena hal tersebut dapat menganggu dan membuat gelisah orang-orang yang sedang melakukan shalat.”
[Al-Liqaa as-Syahri 41]