Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Pertanyaan
“Apa hukumnya jika orang yang berpuasa makan atau minum atau melakukan jima’ karena dia menyangka bahwa matahari telah tenggelam atau fajar belum terbit?”
Jawaban,
“Pendapat yang benar adalah dia wajib untuk mengqadha puasanya dan membayar kafarrah dzihar untuk jima’ menurut mayoritas para ulama.
Hal ini sebagai upaya untuk menutup jalan menuju sikap bermudah-mudahan dan sebagai langkah kehati-hatian untuk puasanya.”
[Tuhfatul Akhwan 180]