Salafy Temanggung
Salafy Temanggung oleh Abu Ubay Afa

hukum membatalkan puasa karena dugaan salah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Membatalkan Puasa Karena Dugaan Salah

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

Pertanyaan

ما الحكم إذا أكل الصائم أو شرب أو جامع ظانا غروب الشمس أو عدم طلوع الفجر؟

“Apa hukumnya jika orang yang berpuasa makan atau minum atau melakukan jima’ karena dia menyangka bahwa matahari telah tenggelam atau fajar belum terbit?”

Jawaban,

الصواب أن عليه القضاء وكفارة الظهار عن الجماع عند جمهور أهل العلم سدا لذريعة التساهل واحتياطا للصوم

“Pendapat yang benar adalah dia wajib untuk mengqadha puasanya dan membayar kafarrah dzihar untuk jima’ menurut mayoritas para ulama.
Hal ini sebagai upaya untuk menutup jalan menuju sikap bermudah-mudahan dan sebagai langkah kehati-hatian untuk puasanya.”

[Tuhfatul Akhwan 180]

Oleh:
Abu Ubay Afa