Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,
“Orang yang memakai obat tetes hingga sampai ke tenggorokan ketika berpuasa, maka hendaknya dia mengqadha puasanya. Karena banyak ulama yang berpendapat bahwa hal itu membatalkan puasanya.
Apabila tetesan sampai ke tenggorokan, maka sikap yang lebih utama dan lebih berhati-hati adalah mengqadhanya sebagai upaya untuk keluar dari perselisihan para ulama.
Sebaiknya dia menunda pemakaian tetesan tersebut hingga malam hari jika memungkinkan.”
[Al-Mauqi’ur Rosmii lisamahatis Syaikh bin Baz rahimahullah]