Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,
“Pendapat yang benar adalah bahwa infus dapat membatalkan puasa jika seseorang memakainya dengan sengaja.
Adapun suntikan biasa, maka tidak membatalkan puasa.”
[Majmu’Fatawa wa Maqolat Mutanawwiah 15/258]