Memakai imamah bukan termasuk sunnah baik muakkadah maupun selain muakkadah.
Karena dahulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam memakai imamah untuk mengikuti adat istiadat yang biasa diamalkan orang-orang di zaman itu.
Oleh sebab itu tidak ada satu hurufpun dalam Sunnah yang memerintahkan untuk mengenakannya.
Mengenakan imamah merupakan salah satu tradisi yang dilakukan orang-orang saat itu.
Seseorang memakainya agar tidak keluar dari kebiasaan manusia sehingga menjadi pakaian syuhroh (mencari ketenaran).
Apabila orang-orang tidak terbiasa memakai imamah, maka hendaknya jangan memakainya. Demikianlah pendapat yang terkuat tentang hukum memakai imamah.