Tidak halal bagi imam, muadzin atau pengurus masjid atau siapapun dari kalangan jama’ah masjid untuk memberikan izin supaya mengambil barang-barang tersebut dan menyerahkannya di luar masjid.
Karena barang-barang itu diwakafkan untuk masjid sehingga tidak boleh dipakai untuk kepentingan selainnya.
Maka tidak boleh seorang pun untuk mengambilnya dan menggunakannya. Tidak boleh pula dia mengizinkan penggunaannya.
Bahkan meskipun seandainya masjid sudah tidak membutuhkannya. Seperti tangga atau karpet yang sudah lama (tidak dipakai) lalu ada orang yang mengambil dan memanfaatkannya.
Karena barang-barang ini untuk masjid, jika masjid sudah tidak membutuhkannya, maka dialihkan kepada masjid yang lain. Adapun seseorang memakai untuk kepentingan pribadi, maka ini hukumnya haram dan pelakunya berdosa. Kita memohon perlindungan kepada Allah Ta’ala.