Apabila seseorang melipat bajunya karena shalat, maka itu masuk dalam larangan sabda Nabi shalallahu alaihi wa salam,
Artinya,
“Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh tulang, tidak melipat pakaian dan rambut.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Abbas radhiyallaahu ‘anhuma)
Akan tetapi jika dia melipat lengan bajunya sebelum shalat karena suatu pekerjaan atau melipatnya karena banyak keringat atau alasan yang semisalnya, maka perbuatan tersebut tidak makruh.
Adapun jika dia melipatnya karena terlalu panjang, maka hendaknya dipotong pakaiannya sehingga tidak masuk kategori orang-orang yang sombong