Jika kita andaikan ada seseorang yang berhutang puasa Ramadhan sebulan penuh mungkin karena safar, sakit atau nifas sehingga dia berpuasa pada bulan Syawal dan ternyata bulan Syawal habis untuk mengqadha puasanya, maka dia boleh berpuasa enam hari pada bulan Dzulqo’dah.
Karena apabila puasa Ramadhan yang hukumnya wajib saja bisa diqadha setelah terlewatkan waktunya, maka demikian pula dengan puasa Sunnah. Karena puasa enam hari Syawal itu mengikuti Ramadhan.
Adapun jika seseorang bermudah-mudahan dalam mengqadha puasa Ramadhan dan melewatkan begitu saja hari-hari padahal dia mampu untuk mengqadha puasanya.
Lantas dia mengqadha puasanya di akhir Syawal lalu mengiringinya dengan puasa enam hari Syawal (pada bulan Dzulqo’dah), maka puasa sunahnya tersebut tidak sah.
Karena sesungguhnya dia telah mengeluarkan suatu ibadah dari waktunya tanpa adanya udzur.