Tidak masalah seseorang masuk masjid dan duduk untuk istirahat, tidur atau tidur siang atau yang semisalnya. Tidak mengapa, dahulu sebagian shahabat pernah tidur di masjid pada zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Akan tetapi tidak sepantasnya dia duduk kecuali setelah pelaksanaan shalat Tahiyatul Masjid jika dia dalam keadaan suci. Jika dia telah berwudhu hendaknya shalat dua rakaat lalu duduk. Adapun jika tidak dalam keadaan suci, maka tidak masalah dia duduk. Alhamdulillah