Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
“Diharamkan seseorang betapa pun kondisinya untuk makan atau minum dengan tangan kirinya kecuali dalam kondisi darurat.
Seperti apabila tangan kanan lumpuh atau patah atau tidak punya jari atau yang semisalnya.”
Syarah Riyadhis Shalihin 1/1939