Alhamdulillah, seorang suami yang mampu menikah lagi maka itu merupakan karunia dari Allah Ta’ala. Allah Ta’ala telah membolehkan hal itu.
Namun boleh bagi sang istri untuk meminta cerai, jika suaminya melalaikan hak-haknya, tidak adil & tidak menunaikan haknya. Dalam kondisi demikian, boleh baginya meminta cerai.
Adapun jika setelah menikah lagi, suami berlaku adil terhadap istri-istrinya & menunaikan haknya, maka istrinya tidak boleh meminta cerai.
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan ( yang dibenarkan agama ), maka haram baginya wangi bau surga.”
Tidak boleh sang istri meminta cerai semata-mata karena suami menjalankan hal yang diperbolehkan oleh Allah Ta’ala. Karena poligami itu mubah alhamdulillah, bahkan terkadang hukumnya sunnah.