Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
“Menggosok gigi menggunakan sikat gigi (dengan pasta gigi) tidaklah membatalkan puasa.
Hanya saja ketika seseorang berpuasa tidak sepantasnya untuk menggunakannya. Karena dia memiliki tekanan (efek) yang cukup kuat.”
[Majmu’ Fatawa 19/228]