Saya memandang tidak ada masalah donor darah apabila hal itu memang dibutuhkan. Jika para dokter telah menetapkan diagnosa butuhnya melakukan hal itu dan darahnya sesuai, maka tidak mengapa. Sama saja apakah dari istri untuk suaminya atau sebaiknya atau dari orang muslim kepada orang kafir atau sebaliknya, ini semua tidak mengapa. Kecuali kafir harbi (kafir yang menerangi kaum muslimin) yang syariat menghasung untuk membunuhnya, maka tidak boleh berdonor untuknya. Adapun kafir Dzimmi, Mu’ahad atau mustakmin, maka boleh.
Kesimpulannya donor darah tidaklah memberikan pengaruh sebagaimana penyusuan. Sebab jika penyusuan terpenuhi syarat-syaratnya, maka dapat memberikan pengaruh dan memunculkan hubungan kemahraman. Adapun donor darah tidak seperti penyusunan.