Kewajiban seorang muslim laki-laki adalah menjauhi sentuhan dengan para wanita (yang bukan mahramnya) dan tidak berdesakan dengan mereka. Dimana tubuhnya bersentuhan dengan tubuh mereka meskipun ada penghalang (kain atau baju).
Karena perbuatan seperti ini bisa mendatangkan fitnah sementara manusia itu tidak Maksum. Terkadang seseorang memandang dirinya telah berupaya menghindari perkara-perkara seperti ini dan tidak akan terdampak dengannya.
Akan tetapi syaithan mengalir pada diri manusia sebagaimana aliran darah. Terkadang muncul gejolak yang bisa merusak urusannya.
Apabila seseorang terpaksa harus melakukan hal itu (bercampur baur dan berdesakan di transportasi umum) dan dia semangat untuk (menghindar) agar tidak tidak terkena dampaknya, maka saya berharap hal itu tidak masalah baginya.
Namun saya menduga tidak mungkin dia terpaksa melakukannya, karena dia bisa saja mencari tempat (aman) di bus atau semisalnya hingga dia tidak akan berinteraksi dengan wanita meskipun dia harus berdiri (di bus tersebut).
Dengan demikian dia akan selamat dari perkara yang dapat menimbulkan fitnah ini.
Dia harus bertakwa kepada Allah Ta’ala semampunya dan tidak boleh bermudah-mudahan dalam permasalahan ini.