Ya, boleh bagi seorang wanita muslim untuk berobat kepada wanita nasrani dengan syarat wanita nasrani itu bisa dipercaya. Dalam arti kita aman dari kecurangan dan penipuannya.
Apabila ada kemudahan untuk berobat kepada dokter muslimah, maka lebih utama dan baik. Berdasarkan firman Allah Ta’ala
Seorang budak perempuan yang beriman lebih baik daripada wanita musyrik meskipun dia membuat kalian kagum