Berbincang-bincang di masjid jika berkenaan dengan urusan dunia dan obrolan yang terjadi di antara ikhwan serta teman-teman seputar perkara duniawi tidak masalah asalkan sedikit (sebentar) in syaa Allah.
Adapun jika pembicaraannya banyak, maka hal tersebut makruh.
Karena dimakruhkan menjadikan masjid sebagai tempat obrolan masalah duniawi.
Karena masjid dibangun untuk berdzikir kepada Allah, membaca al-Qur’an, shalat lima waktu dan amal kebaikan yang lainnya seperti ibadah sunnah, i’tikaf atau majlis ilmu.
Adapun menjadikan masjid sebagai perbincangan perkara dunia, maka hukumnya makruh.
Namun perbincangan yang sedikit dan memang ada keperluannya seperti ketika mengucapkan salam kepada saudaranya yang sedang berkumpul bersamanya dan menanyakan keadaannya, anak-anaknya atau hal-hal yang terkait dengannya maka tidak mengapa.