Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
“Jika seseorang bertanya, Bagaimana hukum berbekam pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah bagi yang hendak berkurban? Maka jawabannya tidak mengapa dia berbekam pada hari-hari tersebut jika memang membutuhkannya. Adapun jika tidak ada keperluan, maka jangan dilakukan.”
[At-Ta’liq ala Shahih Muslim 10/119]