Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,
“Air mani (sperma) suci menurut pendapat paling benar dari dua pendapat para ulama.
Jika air mani menempel di bajumu dan anda salat dengannya, maka salatnya sah.
Namun yang lebih utama adalah mengerok air mani tersebut jika sudah kering dan mencucinya jika masih basah. Inilah yang lebih afdhal, karena dahulu baju Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah dicuci dan Aisyah pernah pula mengerok air mani yang kering pada baju beliau.”
[Al-Mauqi’ur Rosmii lisamahatis Syaikh bin Baz rahimahullah]