“Dia tidak perlu mengulangi wudhunya selama dia telah berkumur-kumur, menghirup air ke hidung dan meratakan penyucian seluruh bagian tubuhnya, maka tidak ada kewajiban berwudhu baginya.
“Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala
“Jika kalian junub maka bersucilah.”
Dan ini sudah mencukupi karena konteks ayat ini berkenaan dengan pelaksanaan shalat, yaitu firman-Nya
“Wahai orang-orang yang beriman jika kalian hendak mengerjakan shalat maka cucilah wajah kalian dan tangan kalian sampai siku.”
Sampai firman-Nya
“Dan jika kalian junub maka bersucilah.”
Ayat ini menunjukkan bersucinya orang junub yaitu penyuciannya terhadap seluruh tubuhnya sudah cukup untuk mengangkat janabah.