Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,
“Jual beli anjing hukumnya haram.
Hal itu mencakup semua anjing yang kecil maupun besar. Apakah digunakan untuk berburu, menjaga ternak atau tanaman. Dan inilah madzhabnya seluruh pakar fiqh dari kalangan ahli hadits.”
[Zadul Ma’ad 5/767]