Salafy Temanggung
Salafy Temanggung oleh Abu Abdillah Dendi

fiqh membawa jenazah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Fiqh Membawa Jenazah

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan,

ﻛﺎﻥ اﻟﻤﻴﺖ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﺨﺮﺝ ﺑﻪ اﻟﺮﺟﺎﻝ ﻳﺤﻤﻠﻮﻧﻪ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﻘﺒﺮﺓ ﻻ ﻳﺴﺮﻋﻮﻥ ﻭﻻ ﻳﺒﻄﺌﻮﻥ ﺑﻞ ﻋﻠﻴﻬﻢ اﻟﺴﻜﻴﻨﺔ ﻻ ﻧﺴﺎء ﻣﻌﻬﻢ ﻭﻻ ﻳﺮﻓﻌﻮﻥ ﺃﺻﻮاﺗﻬﻢ ﻻ ﺑﻘﺮاءﺓ ﻭﻻ ﻏﻴﺮﻫﺎ ، ﻭﻫﺬﻩ ﻫﻲ اﻟﺴﻨﺔ ﺑﺎﺗﻔﺎﻕ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ

“Dahulu mayit di zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam dibawa keluar oleh para lelaki menuju ke kuburan dalam kondisi mereka tidak berjalan (terlalu) cepat dan tidak pula lambat namun mereka harus tenang dalam membawanya.

Tidak ada wanita yang menyertai mereka, tidak pula mereka mengeraskan suara, membaca (al-Qur’an) atau selainnya. Inilah yang disunnahkan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.”

Mukhtashar al-Fatawa al-Mishriyah 1/168

Oleh:
Abu Abdillah Dendi
Sumber Tulisan:
Fiqh Membawa Jenazah