Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan,
“Dahulu mayit di zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam dibawa keluar oleh para lelaki menuju ke kuburan dalam kondisi mereka tidak berjalan (terlalu) cepat dan tidak pula lambat namun mereka harus tenang dalam membawanya.
Tidak ada wanita yang menyertai mereka, tidak pula mereka mengeraskan suara, membaca (al-Qur’an) atau selainnya. Inilah yang disunnahkan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.”
Mukhtashar al-Fatawa al-Mishriyah 1/168