Syaikh Shalih al-Fauzan hafidzahullah berkata,
“Hukuman riba di dunia adalah bahwasannya riba akan menghilangkan keberkahan harta dan membuatnya sirna sehingga pemilik harta tersebut menjadi orang yang sangat miskin.”
[Al-Khutbah al-Mimbariyah 1/248]