Al-‘Allamah al-Mu’alimiy rahimahullah mengatakan,
“Sesungguhnya melemahkan pendapat orang yang berilmu tidaklah berkonsekuensi memberikan celaan terhadapnya, bukan merupakan adab yang buruk terhadapnya dan tidak pula menjatuhkan kehormatannya.”
[Atsar al-Mu’alimiy 24/419]