Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah menjelaskan,
“Para pekerja berat masuk dalam keumuman mukallaf, sehingga tidak sama dengan orang sakit dan musafir.
Maka wajib bagi mereka untuk meniatkan puasa Ramadhan di malam harinya dan berpuasa di pagi harinya.
Kemudian barangsiapa di antara mereka yang terpaksa berbuka di pertengahan siang boleh baginya untuk berbuka dengan (makan atau minum) sekedar untuk menghilangkan keadaan daruratnya tersebut.
Kemudian setelahnya menahan diri (dari makan dan minum) pada sisa harinya dan mengganti puasanya pada waktu lain yang tepat baginya.
Dan barangsiapa yang tidak terpaksa (untuk berbuka) wajib baginya untuk terus berpuasa.”
[Situs Resmi Samahatus Syaikh bin Baz rahimahullah]