Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,
“Gangguan pelaku ‘ain tidak hanya terhadap sesuatu yang terlihat dan disaksikan saja. Bahkan ketika digambarkan kepadanya sesuatu yang tidak terlihat, maka gangguan itupun bisa sampai kepadanya.”
[Madarijus Salikin 1/404]