Ibnu Hazm al-Andalusi rahimahullah menyatakan,
“Barang siapa diuji dengan menunda-nunda taubat dan memperlambat jiwa untuk melakukannya, maka hendaknya dia memperbanyak amal kebaikan semaksimal mungkin.
Semoga kebaikannya akan menghilangkan keburukannya.”
Rasail Ibni Hazm 1/161