Al-Lajnah ad-Daimah lilbuhuuts al-Ilmiyah wal Ifta,
“Seorang anak kecil akan diberi pahala atas shalatnya apabila dia telah mencapai usia tamyiz dan melakukan kewajiban-kewajiban wudhu serta shalat sesuai dengan apa yang telah diperintahkan.”
[Fatwa al-Lajnah ad-Daimah lilbuhuuts al-Ilmiyah wal Ifta 4832]