Imam Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah menjelaskan,
“Hukuman bagi seseorang yang menyebarkan keburukan saudaranya seiman, mencari-cari aibnya dan menyingkap aibnya adalah Allah akan mencari aibnya dan menyingkapnya meskipun dia berada di tengah rumahnya.”
[Al-Farq baina an-Nasihah wa at-Ta’yir 20]