Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan,
“Para ulama mengatakan bahwa jika seorang wanita berbicara dengan laki-laki yang bukan mahramnya semestinya dia mengasarkankan suara dan menguatkannya serta tidak berlemah lembut dan bermesra dalam berbicara dengannya.
Karena yang demikian itu akan lebih menjauhkannya dari keraguan dan keinginan (buruk) laki-laki tersebut terhadapnya.”
[Miftah Daaris Sa’adah 111]