Qonitah
Qonitah

zikir berjamaah

10 tahun yang lalu
baca 9 menit
Zikir Berjamaah

wirid-8Al-Ustadz Idral Harits

Zikir Berjamaah (bagian ke-1)

Dalam edisi sebelumnya telah kita dapatkan penjelasan tentang doa dan zikir, keutamaan, adab, dan penghalang terkabulnya doa serta kesalahan-kesalahan ketika berdoa. Kali ini kita akan menelaah keterangan sebagian ulama tentang zikir secara berjamaah dengan satu suara. Apakah amalan ini termasuk sunnah ataukah bid’ah yang harus ditinggalkan?

Wallahul Muwaffiq.

Antara Sunnah dan Bid’ah

Pembahasan ini selalu berulang disebutkan dalam setiap persoalan yang terkait dengan urusan agama. Akan tetapi, tetap saja banyak yang tidak mengerti atau tidak mau mengerti apalagi menerimanya. Hal ini terbukti dengan semakin banyak bid’ah yang tumbuh subur di kalangan muslimin.

Wallahul Musta’an.

Secara bahasa, sunnah artinya adalah thariqah (jalan), ada yang hasanah (baik), ada yang sayyiah (buruk).

Adapun secara istilah, kata sunnah tidak terbatas pada apa yang dipahami banyak kaum muslimin, yaitu hal-hal yang bukan wajib, yang buahnya adalah bahwa pelakunya diberi pahala dan tidak berdosa meninggalkannya.[1]

Akan tetapi, kata sunnah yang dipahami oleh para sahabat, tabi’in dan murid-murid mereka, ketika mengatakan,”Termasuk sunnah adalah demikian,” adalah semua perkara yang mencakup hal-hal yang wajib dan sunnah. Bahkan, meliputi pula perkara yang jika dilanggar atau diselisihi, pelakunya bisa terlempar keluar dari Islam.

Sebab itulah, kita dapati ada di antara para imam kaum muslimin yang hidup pada tiga generasi terbaik umat ini, menulis kitab yang diberi judul Kitab as-Sunnah, isinya meliputi persoalan akidah yang jika diselisihi akan menyebabkan pelakunya kafir.

Sunnah itu ada yang terang-terangan dinisbahkan kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam, meliputi semua perkataan, perbuatan, dan persetujuan (taqrir) beliau. Ada pula hal-hal yang dihukumi sebagai sunnah, tetapi tidak terang-terangan atau tidak dengan tegas. Yang tergolong dalam kelompok ini ialah semua pernyataan para sahabat yang tidak didasari oleh ijtihad dan pemahaman mereka sendiri.

Termasuk dalam kategori terakhir ini adalah keterangan para sahabat tentang sebab turunnya ayat atau penafsirannya. Hal itu karena mereka adalah orang-orang yang melihat langsung wahyu turun kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam, tentang apa dan terhadap siapa ayat diturunkan, serta di mana dan kapan turunnya.

Karena itu, sangatlah pantas mereka menjadi yang pertama dan utama masuk dalam ucapan Ibnu Mas’ud, “…Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, niscaya baik pula di sisi Allah, dan semua yang dipandang buruk oleh kaum muslimin, niscaya buruk pula di sisi Allah.”

Bahkan, mereka pula yang pertama dan utama disebutkan sebagai standar acuan dalam beragama, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَمَن يُشَاقِقِ ٱلرَّسُولَ مِنۢ بَعۡدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ ٱلۡهُدَىٰ وَيَتَّبِعۡ غَيۡرَ سَبِيلِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ نُوَلِّهِۦ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصۡلِهِۦ جَهَنَّمَۖ وَسَآءَتۡ مَصِيرًا ١١٥

“Dan barang siapa menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (an-Nisa`: 115)

Dalam ayat ini mengaitkan ancaman “masuk neraka jahannam” dengan sikap menentang Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam dan mengikuti jalan selain jalan orang-orang yang beriman. Adapun orang-orang mukmin yang pertama kali dimaksud oleh ayat ini, bahkan dalam semua ayat al-Qur’an, tidak lain adalah para sahabat g.

Oleh sebab itu, wahai muslimah, tanyakan dirimu, siapakah yang dimaksud kaum mukminin dalam ayat di atas kalau bukan para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam? Adakah orang lain yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya selain mereka pada saat turunnya ayat ini?

Bid’ah adalah thariqah (cara) baru yang diada-adakan dalam urusan agama, menyerupai syariat Islam, sengaja ditempuh atau dikerjakan dengan tujuan untuk ber-mubalaghah (berlebihan) dalam beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala.[2]

Yang dimaksud menyerupai syariat Islam dalam pengertian di atas, misalnya sebagai berikut.

  • Memberikan batasan, seperti orang yang bernazar puasa sambil berdiri tanpa duduk, membatasi hanya memakai pakaian tertentu tanpa alasan
  • Melazimi cara dan model tertentu dalam beribadah, seperti zikir secara berjamaah dengan satu suara.
  • Menjadikan hari lahir Nabi n sebagai hari raya, dan sebagainya.

Yang dimaksud dengan “untuk ber-mubalaghah (berlebihan) dalam beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala”, adalah penyempurna makna bid’ah dalam definisi di atas, karena memang inilah tujuan bid’ah itu dikerjakan. Seakan-akan, pelaku bid’ah itu memandang bahwa apa yang telah ditentukan oleh pembuat syariat ini belum cukup sempurna, sehingga dia melakukan inovasi dalam amalan tersebut.

Jadi, Islam yang Allah subhanahu wa ta’ala turunkan ini telah sempurna dalam semua aspeknya. Mereka yang meyakini kenyataan ini tinggal menundukkan hawa nafsu dan perasaannya menerima dan menjalankan semua ketetapan syariat yang ada di dalamnya. Sebab, bagi orang-orang yang benar-benar beriman, tidak ada pilihan lain bagi mereka, kecuali tunduk dan menerima setiap kebenaran yang datang dari Allah dan Rasul-Nya.

Wallahu a’lam.

Semoga Allah merahmati al-Imam Malik yang berkata, “Siapa yang mengada-adakan satu kebid’ahan di dalam Islam yang dipandangnya baik, berarti dia menuduh Muhammad n telah mengkhianati risalah, karena Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (al-Maidah: 3)

“Karena itu, apa saja yang di masa itu (di masa para sahabat) bukan sebagai (ajaran) agama, pada hari ini (masa beliau, bahkan sesudahnya) juga bukan ajaran agama. Tidak akan baik generasi akhir umat ini kecuali dengan apa yang telah membuat baik generasi awalnya.”[3]

Ayat ini demikian agung kedudukannya, sampai-sampai seorang Yahudi memahami betul keagungannya dan berkata kepada Amirul Mukminin ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, “Hai Amirul Mukminin, satu ayat dalam kitab kamu sekalian yang kamu baca, seandainya turun kepada kami, orang-orang Yahudi, pasti kami jadikan hari itu sebagai hari raya.”

Subhanallah. Ayat ini ternyata turun pada hari yang sangat mulia dan suci, di tempat yang suci lagi dimuliakan oleh Allah, di tengah-tengah pelaksanaan ibadah yang agung dan mulia. Hari Jum’at, tahun kesepuluh hijrah, dalam pelaksanaan haji wada’, ketika kaum muslimin bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam wukuf di ‘Arafah.

Ayat ini turun beberapa bulan sebelum Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam wafat. Karena itu, jika memang ada revisi dan aturan syariat yang harus diperbaiki, tentu Allah subhanahu wa ta’ala menurunkan ayat susulan untuk menerangkannya. Ternyata, sampai Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam jatuh sakit hingga wafatnya, tidak ada satu pun ayat yang turun sesudah ayat ini.

Oleh karena itu, siapa saja yang melakukan penambahan, pengurangan, atau mengatakan bahwa ajaran Islam ini ada yang perlu dikoreksi aturan-aturannya, hendaklah dia mencurigai keimanannya. Atau mengatakan bahwa syariat ini sudah ketinggalan zaman, tidak sesuai lagi dengan kondisi manusia saat ini, hendaklah dia bertobat kepada Allah dan kembali memperbaiki keislamannya, karena khawatir dia terlempar ke luar Islam tanpa dia sadari.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

“Semua bid’ah itu sesat.

Kalimat ini adalah wahyu dari atas langit. Sebab, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَٱلنَّجۡمِ إِذَا هَوَىٰ ١ مَا ضَلَّ صَاحِبُكُمۡ وَمَا غَوَىٰ ٢ وَمَا يَنطِقُ عَنِ ٱلۡهَوَىٰٓ ٣ إِنۡ هُوَ إِلَّا وَحۡيٞ يُوحَىٰ ٤

 

“Demi bintang ketika terbenam.

Kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru.

Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya.

Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (anNajm: 1—4)

Ayat ini menegaskan bahwa sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam adalah wahyu dari Allah subhanahu wa ta’ala kepada Rasul-Nya. Oleh sebab itu, adakah manusia yang berani mengoreksi ucapan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam?

Ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam masih hidup, hal-hal yang mengganjal di hati para sahabat segera mereka ajukan kepada Rasulullah. Kemudian beliau n menjelaskan yang benarnya. Seperti ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam menyatakan haramnya mencabut rumput-rumput di tanah suci Makkah, lalu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, paman beliau menyampaikan kecuali idzkhir yang dipakai sebagai pengharum. Dan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam menyetujuinya.

Jadi, dalam hal ini pun bukan pernyataan ‘Abbas yang diperhatikan, melainkan persetujuan dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam yang menegaskan pengecualiannya. Sebab itu pula, di masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam masih hidup, tidak ada seorang sahabat pun yang menyampaikan gugatan atau ganjalan agar membuat pengecualian tentang bid’ah.

Sampai Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam wafat, semua sahabat meyakini bahwa bid’ah yang dimaksud adalah dalam urusan agama, dan tidak ada yang hasanah. Semua bid’ah dalam urusan agama adalah sesat, walaupun dianggap baik.

Para sahabat adalah orang-orang yang paling cinta dan sangat memuliakan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam di atas segala-galanya sesudah Allah subhanahu wa ta’ala. Mereka adalah manusia yang paling taat dan tunduk kepada semua keputusan Allah dan Rasul-Nya serta paling takut mendahului keduanya.

Oleh sebab itu, tidak mungkin orang-orang yang beriman menuduh Amirul Mukminin lancang dan berani mengoreksi perkataan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam, yang sangat dimuliakan dan dicintai oleh ‘Umar melebihi jiwa raganya. Lebih-lebih lagi, dalam sejarah hidupnya, ‘Umar bin al-Khaththab adalah orang yang paling teguh memegang ucapan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam.

Dari sinilah para ulama rahimahumullah memahami bahwa perkataan ‘Umar, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini (shalawat tarawih berjamaah),” bukan dalam pengertian di atas, melainkan hanya secara bahasa.

Wallahu a’lam.

Terkait dengan zikir yang dilakukan sebagian kaum muslimin dengan cara berjamaah dan satu suara, sesungguhnya amalan ini tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam dan para sahabat g. Amalan ini pernah muncul di zaman mereka, tetapi dilakukan bukan oleh para sahabat, justru mendapat pengingkaran dari salah seorang ahli fikih di antara para sahabat, yaitu ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu.

Pembahasan ini, akan diuraikan lebih lanjut pada edisi berikutnya, terutama mengenai jalur-jalur riwayat tentang pengingkaran Ibnu Mas’ud dan kisah yang terkait dengan awal mula munculnya amalan bid’ah ini.

Wallahul Muwaffiq.

 

[1] Lihat Majalah Qonitah edisi-edisi sebelumnya. Wallahul Muwaffiq.

[2] al-I’tisham, asy-Syathibi (1/21), lihat juga Edisi 06 majalah ini (hlm. 12-19).

[3] al-I’tisham, asy-Syathibi (1/111).

Sumber Tulisan:
Zikir Berjamaah