Qonitah
Qonitah

yang terkait dengan pemberian nama

10 tahun yang lalu
baca 7 menit
Yang Terkait dengan Pemberian Nama

buah-kasih-10Al-Ustadzah Ummu Umar Asma

Pembaca Qonitah, menyambung pembahasan di edisi lalu tentang masalah pemberian nama bagi anak-anak, kali ini kami membawakan beberapa hal yang masih terkait dengan masalah tersebut, yang penting untuk kita perhatikan karena tidak sedikit orang tua yang belum memahaminya. Berikut penjelasannya.

 

Kekeliruan dalam Pemberian Nama

Tidak kita mungkiri bahwa karena kurangnya ilmu, siapa pun bisa terjatuh dalam kesalahan, termasuk dalam memberi nama si kecil. Alih-alih ingin menamai anak dengan nama yang mulia, orang tua justru jatuh dalam kesalahan.

  • Memberi nama anak dengan nama yang khusus bagi Allah.

Termasuk hal yang disunnahkan adalah orang tua memberi nama anaknya dengan nama yang menunjukkan penghambaan kepada Allah, yaitu dengan menyandarkan kata “‘Abdu” (hamba) kepada salah satu nama-Nya. Misalnya, ‘Abdurrahman (hamba ar-Rahman) dan sebagainya. Namun, terkadang kita jumpai nama yang menggunakan salah satu nama Allah tanpa didahului dengan bentuk penghambaan (tanpa kata ‘Abdu, –ed.). Contohnya, Muhaimin, Rahman, dan yang lainnya.

  • Memberi nama anak dengan nama tempat.

Pernahkah Anda mendengar tentang seorang ulama yang terkenal dengan sebutan al-Imam at-Tirmidzi? Beliau adalah salah satu penulis kitab-kitab hadits. Apabila orang tua ingin memberi nama anaknya dengan nama beliau, dia perlu mengetahui nama beliau yang sesungguhnya, yaitu Muhammad. Adapun kuniah beliau adalah Abu ‘Isa. Namun, ada orang tua yang terlalu terburu-buru dalam meniru nama ulama dengan memberi nama anaknya at-Tirmidzi. Sesungguhnya, at-Tirmidzi adalah nisbah (penyandaran) kepada nama kota tempat beliau lahir, yaitu Tirmidz. Demikian pula al-Baghdadi, al-Mishri, an-Nawawi, dan yang lainnya. Oleh karena itu, orang tua perlu hati-hati dan teliti dalam memberi nama si buah hati.

Dalam kasus lain, ada orang tua yang jelas-jelas memberi nama anaknya dengan nama tempat, padahal dia mengetahui hal itu. Alasannya, terkadang ada kenangan pada tempat tersebut. Untuk mengenangnya, disematkanlah nama kota itu pada nama anaknya. Penulis pernah mendapati orang yang bernama Filadelphia dan Rastanura (nama sebuah kota di Jazirah Arab).

  • Memberi nama anak dengan nama kabilah atau suku.

Banyak sahabat dan orang saleh yang bernisbah kepada suku atau kabilah. Misalnya, Abu Dzar al-Ghifari, nisbah kepada Bani Ghifar; al-Imam Muslim al-Qusyairi, nisbah kepada kabilah al-Qusyairi. Oleh karenanya, jangan sampai orang tua memberi nama anaknya dengan nama-nama kabilah tersebut.

  • Memberi nama dengan lafadz-lafadz dalam al-Qur’an.

Ada pula orang tua yang mengambil lafadz-lafadz dalam al-Qur’an untuk nama anaknya. Dia tidak memerhatikan apakah lafadz tersebut tepat untuk digunakan sebagai nama orang atau tidak. Tidak dimungkiri bahwa tujuan mereka baik, yaitu ingin memberi nama anaknya dengan nama islami. Namun, tujuan yang baik ini hendaknya disertai dengan cara yang baik dan benar pula.

Mengubah Nama yang Buruk Menjadi Nama yang Baik

Apabila pemberian nama yang tidak sesuai dengan syariat sudah telanjur terjadi, solusinya adalah mengganti nama tersebut. Hal ini telah dicontohkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam. Beliau pernah mengganti beberapa nama sahabat, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut. Syuraih bin Hani’ mengisahkan,

حَدَّثَنِي هَانِئُ بْنُ يَزِيدَ، أَنَّهُ لَمَّا وَفَدَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ قَوْمِهِ، فَسَمِعَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُمْ يَكْنُونَهُ بِأَبِي الْحَكَمِ، فَدَعَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ هُوَ الْحَكَمُ، وَإِلَيْهِ الْحُكْمُ، فَلِمَ تَكَنَّيْتَ بَأَبِي الْحَكَمِ؟ قَالَ: لَا، لَكِنْ قَوْمِي إِذَا اخْتَلَفُوا فِي شَيْءٍ أَتَوْنِي فَحَكَمْتُ بَيْنَهُمْ، فَرَضِيَ كِلَا الْفَرِيقَيْنِ. قَالَ: مَا أَحْسَنَ هَذَا! ثُمَّ قَالَ: مَا لَكَ مِنَ الْوَلَدَ؟ قُلْتُ: لِي شُرَيْحٌ، وَعَبْدُ اللِه، وَمُسْلِمٌ، بَنُو هَاِنئٍ. قَالَ: فَمَنْ أَكْبَرُهُمْ؟ قُلْتُ: شُرَيْحٌ. قَالَ: فَأَنْتَ أَبُو شُرَيْحٍ. وَدَعَا لَهُ وَلِوَلَدِهِ، وَسَمِعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَوْمًا يُسَمُّونَ رَجُلاً مِنْهُمْ عَبْدَ الْحَجَرَ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا اسْمُكَ؟ قَالَ: عَبْدُ الْحَجَرِ. قَالَ: لَا، أَنْتَ عَبْدُ اللهِ.

قَالَ شُرَيْحٌ: وَإِنَّ هَانِئًا لَمَّا حَضَرَ رُجُوعُهُ إِلَى بِلَادِهِ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: أَخْبِرْنِي بِأَيِّ شَيْءٍ يُوْجِبُ الْجَنَّةَ؟ قَالَ: عَلَيْكَ بِحُسْنِ الْكَلَامِ، وَبَذْلِ الطَّعَامِ

            “Hani’ bin Yazid menceritakan kepadaku bahwa pada saat dia datang kepada Nabi n bersama kaumnya, Nabi n mendengar mereka memanggilnya dengan nama kuniah Abul Hakam. Nabi n pun memanggilnya dan bersabda, ‘Sesungguhnya Allah, Dialah al-Hakam, dan hanya milikNyalah hukum. Lalu, mengapa engkau berkuniah Abul Hakam?’

Hani’ menjawab, ‘Tidak demikian. Akan tetapi, apabila kaum saya bersengketa tentang sesuatu, mereka mendatangi saya. Saya pun memutuskan hukum di antara mereka, dan masing-masing ridha dengan hukum saya.

Beliau menyabdakan, Betapa bagus perbuatanmu ini. Siapa nama anak-anakmu?

Syuraih, Abdullah, Muslim, anak-anak Hani’,’ jawab Hani’.

Nabi bertanya lagi, Siapa yang paling besar?

Syuraih,’ jawab Hani’ pula.

Nabi bersabda, Kalau begitu, engkau adalah Abu Syuraih. Setelah itu, beliau mendoakan kebaikan bagi Hani’ dan anak-anaknya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendengar suatu kaum yang menamai salah seorang di antara mereka dengan Abdul Hajar (Hamba Si Batu, -pent.). Beliau n pun memanggilnya dan bertanya, ‘Siapakah namamu?’ Dia menjawab, ‘Abdul Hajar.’ Beliau bersabda, ‘Bukan, engkau adalah ‘Abdullah’.”

Syuraih kembali mengisahkan bahwa ketika tiba saatnya Hani’ pulang ke negerinya, dia mendatangi Nabi n dan bertanya, ‘Beritahukanlah kepada saya suatu amalan yang menyebabkan masuk surga.’ Beliau menyabdakan, ‘Berkata baik dan memberi makan’.” (HR. al-Imam al-Bukhari—dalam al-Adabul Mufrad—dan selain beliau, dinyatakan shahih oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Shahih al-Adabil Mufrad no. 315)

Dalam hadits lain disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengganti nama Barrah (artinya “wanita yang selalu baik”) menjadi Zainab. Masih banyak riwayat yang menyebutkan perbuatan beliau ini.

Boleh Menyebut Anak Orang Lain dengan “Anakku

Pada edisi lalu telah disebutkan bahwa seseorang hanya dinisbahkan kepada bapaknya, bukan kepada orang lain. Dalam syariat ini terdapat pula larangan mengangkat anak dan menganggapnya sebagai anak kandung dalam hal hukum. Namun, kita boleh memanggil anak-anak orang lain dengan “anakku” tanpa maksud menganggapnya seperti anak kandung. Sebutan ini hanya digunakan untuk menunjukkan kasih sayang kepada mereka dan memuliakan mereka.

Hal ini pernah dilakukan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam. Kita bisa melihatnya dalam hadits berikut.

عَنِ ابْنِ عَبَّاٍس قَالَ: قَدَّمَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ الْمُزْدَلِفَةِ أُغَيْلِمَةَ بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ عَلَى حُمُرَاتٍ، فَجَعَلَ يَلْطَخُ أَفْخَاذَنَا وَيَقُولُ: أُبَيْنِيَّ، لَا تَرْمُوا الْجَمْرَةَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ

            Dari Ibnu Abbas, beliau berkata, “Pada malam Muzdalifah, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam mendahulukan kami, anak-anak kecil dari Bani Abdul Muththalib, di atas keledai-keledai kami. Beliau pun memukul perlahan paha-paha kami dan bersabda, Wahai Anak-anakku, janganlah kalian melempar jumrah sebelum matahari terbit.” (HR. Abu Dawud, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah, dinyatakan shahih oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Misykatul Mashabih no. 2613)

Dalam hadits lain juga disebutkan,

عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ: مَا سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحَدٌ عَنِ الدَّجَّالِ أَكْثَرَ مِمَّا سَأَلْتُهُ عَنْهُ، فَقَالَ لِي: أَيْ بُنَيَّ، وَمَا يُنْصِبُكَ مِنْهُ؟ إِنَّهُ لَنْ يَضُرَّكَ. قَالَ: قُلْتُ: إِنَّهُمْ يَزْعُمُونَ أَنَّ مَعَهُ أَنْهَارَ الْمَاءِ وَجِبَالَ الْخُبْزِ. قَالَ: هُوَ أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ ذَلِكَ

            Dari al-Mughirah bin Syu’bah, beliau berkata, “Tidak ada seorang pun yang bertanya lebih banyak tentang Dajjal kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam daripada saya. Beliau bersabda kepada saya, Wahai Anakku, apa yang membuatmu terlalu khawatir terhadapnya? Sesungguhnya dia tidak bisa menimpakan bahaya kepadamu. Saya pun berkata, Orang-orang beranggapan bahwa ia memiliki sungai-sungai air dan gunung-gunung roti. Beliau bersabda, Yang lebih dari itu sangat mudah bagi Allah.” (HR. Muslim no. 4005)

Inilah beberapa hal yang bisa kami sebutkan berkaitan dengan masalah pemberian nama bagi anak-anak. Sebagai orang tua yang menginginkan kebaikan anak, semestinya kita memberikan nama yang baik bagi mereka. Harapan kita, mereka bisa menjadi baik pula sebagaimana nama yang mereka sandang. Semoga hal ini bermanfaat bagi kita semua. Allahu a’lam bish shawab.