Qonitah
Qonitah

wanita menghadiri majelis ilmu di masjid

11 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wanita Menghadiri Majelis Ilmu Di Masjid

Wanita Menghadiri Majelis Ilmu Di Masjid

Oleh: Al-Ustadz Yunus Sragen

Pertanyaan:

Bolehkah wanita muslimah menghadiri majelis-majelis ilmu dan kajian fikih di masjid-masjid?

Jawab:

Ya, wanita boleh menghadiri majelis-majelis ilmu, baik ilmu tentang hukum (fikih) maupun tentang akidah dan tauhid, dengan syarat tidak memakai minyak wangi dan tidak berhias. Selain itu, dia harus jauh dari kaum pria dan tidak berbaur dengan mereka. Rasulullah n telah bersabda,

خَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

“Sebaik-baik shaf wanita dalam shalat adalah shaf yang paling belakang, dan yang paling jelek adalah shaf yang paling depan.”

Sebab, shaf terdepan lebih dekat dengan pria daripada shaf yang paling belakang. Dengan demikian, shaf yang paling belakang lebih baik daripada shaf terdepan.

(Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah no. 1346; jawaban Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin t)