Qonitah
Qonitah

wanita dan pesona harum

10 tahun yang lalu
baca 8 menit
Wanita dan Pesona Harum

alam-wanita-09Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf

Dahulu, pada masa jahiliah, kaum wanita tidak mendapatkan eksistensi mereka sebagai manusia seutuhnya. Ketika Islam datang, kedudukan mereka pun diangkat dengan sempurna oleh agama yang mulia ini.

Namun, sangat disayangkan, banyak wanita muslimah yang saat ini melupakan kedudukan mereka yang mulia dan justru memilih jalan yang hina dan menyusuri syubhat, syahwat, dan propaganda yang menyesatkan dengan nama kebebasan. Ya, kebebasan dari segala kebaikan dan akhlak terpuji yang telah ditetapkan oleh Allah atas mereka.

Dewasa ini, kebanyakan wanita lebih suka berada di luar rumah, berkeliaran ke sana kemari, memenuhi jalan-jalan, pasar, pertokoan, dan tempat-tempat keramaian lainnya dengan sejuta pesona yang mereka tebarkan.

Memang, syariat tidak melarang wanita keluar dari rumah apabila ada keperluan. Akan tetapi, dia harus memerhatikan batasan-batasannya, seperti menutup aurat dengan mengenakan jilbab syar’i, menghindari ikhtilath (campur baur dengan lawan jenis), dan tidak memakai wangi-wangian atau parfum yang baunya semerbak sehingga dapat menarik perhatian kaum pria.

 

Parfum dan Wanita

Parfum dan wanita sepertinya merupakan bagian yang tak terpisahkan. Bahkan, karena sangat pentingnya parfum, banyak kaum Hawa yang tidak percaya diri apabila tidak memakainya. Ketika kita ke luar rumah, akan dengan mudah hidung kita mencium bau semerbak dari parfum yang dipakai wanita.

Berbagai merek parfum pun dijual bebas dengan harga mulai sepuluh ribu sampai ratusan ribu rupiah, bahkan jutaan rupiah. Yang menjadi masalah bukanlah merek atau harganya, melainkan boleh tidaknya seorang muslimah memakai parfum dan keluar dari rumah dengan memakai parfum.

Memakai parfum adalah bentuk kebersihan dan keindahan. Sebenarnya, segala hal yang dapat diterima oleh fitrah atau naluri yang lurus tidak akan berbenturan dengan syariat. Islam tidak melarang wanita memakai parfum dan mempercantik diri dengannya. Namun, Islam memberikan pendidikan yang baik tentang cara seorang wanita mempercantik dirinya. Jadi, tidak semua yang diinginkan oleh jiwa harus selalu dipenuhi. Sebab, keinginan tersebut boleh jadi justru mengandung segala kerusakan dan keburukan.

Di dalam rumahnya, wanita boleh memakai parfum dengan jenis yang paling baik, bahkan yang mahal harganya sekalipun. Sebab, dia dituntut untuk melakukan hal itu demi menambah cinta suaminya kepadanya dan merekatkan hubungan di antara mereka.

Bahkan, termasuk adab yang diajarkan Islam adalah wanita berpakaian rapi dan indah, memakai parfum, merapikan rambut, dan menampakkan keindahan kulitnya di hadapan suami. Adapun ketika akan keluar dari rumah, hendaknya dia mengenakan pakaian yang menutupi tubuhnya, tidak menarik perhatian, tidak memperlihatkan pesona dan kecantikannya, tidak transparan, dan tidak sempit sehingga menampakkan lekuk-lekuk tubuhnya.

Akan tetapi, persoalannya sekarang menjadi terbalik. Kaum wanita menampakkan kesempurnaan dandanan mereka di luar rumah mereka, seperti ketika menghadiri acara pernikahan dan kegiatan-kegiatan lainnya. Sebaliknya, di rumah, keadaan mereka seperti sedang berkabung: memakai pakaian yang lusuh, tidak wangi, dan tidak menarik. Yang serba mahal dan indah justru disiapkan untuk dipakai di luar rumah.

 

Wanita Keluar dari Rumah Memakai Parfum

Wanita boleh memakai parfum di hadapan suaminya, di hadapan orang yang memiliki hubungan mahram dengannya ketika aman dari fitnah, di tengah-tengah sesama kaum wanita, atau di dalam rumahnya. Adapun keluar dari rumah dengan memakai parfum agar bau wanginya tercium oleh semua orang, hal ini dilarang dengan kesepakatan ulama.

Oleh karena itu, kegemaran membeli parfum lalu memakainya untuk ke luar rumah adalah kebiasaan buruk yang harus diingkari. Bahkan, wanita tidak boleh keluar dari rumahnya apabila bau minyak wangi masih melekat kuat di tubuhnya. Dalam Sunan an-Nasa’i diriwayatkan dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam, beliau bersabda,

إِذَا خَرَجَتِ الْمَرْأَةُ فَلْتَغْتَسِلْ مِنَ الطِّيبِ كَمَا تَغْتَسِلُ مِنَ الْجَنَابَةِ

“Apabila seorang wanita ke luar rumah, hendaknya ia mandi karena memakai minyak wangi seperti mandi karena junub.

Dalam lafadz lain disebutkan,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ تَطَيَّبَتْ ثُمَّ خَرَجَتْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلَا تُقْبَلُ لَهَا صَلَاةٌ حَتَّى تَغْتَسِلَ غُسْلَ الْجَنَابَةِ

Wanita mana pun yang memakai minyak wangi kemudian keluar menuju masjid, shalatnya tidak akan diterima sampai ia mandi seperti mandi junub. (HR. an- Nasa’i dan yang lainnya)

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Boleh wanita memakai parfum apabila keluar dari rumahnya menuju perkumpulan para wanita dan tidak melewati jalan atau kerumunan pria. Akan tetapi, kalau keluarnya itu menuju pasar yang di sana ada banyak pria, tidak diperbolehkan. Nabi n bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ

“Wanita mana pun yang memakai wewangian tidak boleh menghadiri shalat isya bersama kami. (HR. Muslim)

Di samping itu, keluarnya wanita ke jalan dan ke tempat kerumunan pria, seperti masjid, adalah sebab terjadinya fitnah. Maka dari itu, diwajibkan baginya menutup aurat dan tidak tabarruj. Allah telah berfirman,

وَقَرۡنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ

“Dan hendaklah kalian tetap tinggal di rumah kalian, dan janganlah kalian berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah yang dahulu. (alAhzab: 33)

Tabarruj itu meliputi perbuatan menampakkan keindahan dan kecantikan, seperti wajah, kepala, dan selainnya.” (Majallah al-‘Arabiyyah no. 168 tahun 1412 H)

Diriwayatkan dari Abu Musa al-‘Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Wanita yang memakai parfum kemudian melewati suatu kaum agar mereka mendapati bau wanginya, dia adalah pezina. (HR. Abu Dawud, an-Nasa’i, dan lain-lain)

Al-Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan hadits dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

وَالْمَرْأَةُ إِذَا سْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ فَهِيَ كَذَا وَكَذَا-يَعْنِي زَانِيَة-

“Seorang wanita apabila memakai parfum, kemudian melewati suatu kerumunan (orang), dia adalah begini dan begitu”—yakni pezina.

Dengan demikian, seorang wanita telah melakukan penyelisihan terhadap syariat apabila keluar dari rumah memakai parfum yang wanginya semerbak, dan melewati suatu kaum agar mereka mendapati wanginya—yakni dia melakukannya dengan tujuan menebar pesona (baca: fitnah).

Secara umum, keluarnya wanita dengan memakai parfum tidak lepas dari tiga keadaan, yaitu:

  1. Dia mengetahui bahwa dirinya akan keluar dari rumah dan melewati kerumunan pria, maka keluarnya dengan memakai parfum adalah termasuk dosa besar.
  2. Dia memiliki prasangka kuat bahwa keluarnya dari rumah akan melewati kerumunan pria dan dapat menjadi fitnah bagi mereka, maka keluarnya dengan memakai parfum haram hukumnya.
  3. Dia khawatir kalau-kalau dirinya akan melewati kerumunan pria dan mereka akan mendapati bau wangi parfumnya. Di sisi lain, dia mempunyai perkiraan yang kuat tidak akan melewati jalan atau kerumunan pria. Misalnya, dia keluar dengan mengendarai mobilnya atau bersama mahramnya untuk pergi ke tempat para wanita. Pada keadaan ini, keluarnya dengan memakai parfum adalah makruh.

Ketiga keadaan di atas telah disinggung oleh al-Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam azZawajir ‘an Iqtirafi alKabair.

 

Wanita Memakai Parfum ke Masjid

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلَا تَمُسَّ طِيبًا

“Apabila salah seorang di antara kalian (para wanita) hendak hadir ke masjid, janganlah dia memakai wangi-wangian. (HR. Muslim)

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam juga bersabda,

لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ وَلْيَخْرُجْنَ تَفِلَاتٍ

“Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian untuk pergi ke masjid-masjid Allah, dan hendaknya mereka keluar tanpa memakai wangi-wangian.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ

“Wanita yang memakai wewangian tidak boleh menghadiri shalat isya bersama kami. (HR. Muslim)

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Sebab pelarangan ini sangat jelas, yaitu (dikhawatirkan) adanya tarikan syahwat. Para ulama kemudian menambahkan, ‘Juga adanya pakaian dan perhiasan yang tampak serta ikhtilath (campur baur) dengan kaum pria’.” (Fathul Bari)

Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menuturkan, “Kaum wanita dilarang memakai parfum ketika akan keluar menuju masjid karena hal ini dapat menjadi sebab condong dan berhasratnya kaum pria kepadanya. Wanita, bau wanginya, perhiasannya, rupanya, dan keindahan tubuhnya dapat menjadi pemikat. Maka dari itu, syariat memerintahkan agar ketika dia hendak keluar menuju masjid, tidak boleh memakai parfum dan hendaknya berdiri di belakang pria dalam shalat.

Apabila wanita dilarang memakai parfum ketika akan pergi ke masjid, lalu bagaimana dengan wanita yang bepergian ke tempat-tempat lain yang dipenuhi kaum pria, seperti pasar, pertokoan, dan semisalnya?!” (Ilam alMuwaqqi’in)

 

Memakai Sedikit Parfum untuk Menghilangkan Bau Keringat

Sebenarnya, menghilangkan bau keringat bisa dilakukan tanpa perlu memakai parfum, baik sedikit maupun banyak. Sebab, sesuatu yang awalnya dipakai sedikit bisa jadi akhirnya dipakai banyak. Menghilangkan bau keringat dapat dilakukan dengan mandi dan selalu membersihkan area yang mengeluarkan banyak keringat.

Jika memang Anda harus memakai parfum, pakailah jenis parfum yang tidak mengandung wewangian (fragrance free). Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

إِنَّ طِيْبَ الرَّجُلِ مَا ظَهَرَ رِيحُهُ وَخَفِيَ لَوْنُهُ، وَطِيبَ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِيَ رِيحُهُ

“Sesungguhnya parfum pria adalah yang jelas wanginya dan samar warnanya, sedangkan parfum wanita adalah yang tampak warnanya dan samar wanginya. (HR. at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan yang lainnya)

Pembaca Qonitah, kecantikan wanita itu bukan dengan parfum, melainkan dengan akhlak, agama, dan kesucian dirinya. Maka dari itu, jadilah Anda muslimah yang taat kepada perintah Allah dan Nabi-Nya n serta menjauhi semua larangan-Nya. Itulah kecantikan dan pesona Anda yang sesungguhnya.