Qonitah
Qonitah

surat pembaca edisi 15

10 tahun yang lalu
baca 3 menit
Surat Pembaca Edisi 15

surat-pembacaKembali Seperti Edisi Perdana

Afwan, kami sangat berharap majalah Qonitah kembali seperti edisi perdananya. Sebab, jika diperhatikan font majalah Qonitah saat ini kecil dan jarak baris rapat. Kami sangat merindukan majalah Qonitah dengan font dan pengaturan jarak baris serta banyaknya gambar seperti pada edisi awalnya. Syukran.

+6285941xxxxxx

Ukuran font dan jarak baris yang kami gunakan saat ini telah kami sesuaikan dengan ukuran font dan jarak baris standar sebagaimana majalah lainnya. Di samping itu, agar penggunaan halaman lebih optimal karena artikel-artikel pada tiap rubrik tergolong panjang. Namun, segala pembenahan insya Allah terus kami lakukan untuk lebih memberikan kenyamanan bagi pembaca dalam menelaah majalah kesayangan kita ini.

 

Gambar Manusia

Bismillah. Afwan, pada majalah Qonitah edisi 13 hlm. 13, sepertinya ada gambar manusia di depan masjid. Barakallahu fikum.

+6285647xxxxxx

Anda benar. Jika kita amati gambar tersebut dengan saksama, tampak ada gambar manusia di depan masjid. Namun, hal ini baru kami sadari setelah menerima pemberitahuan dari Anda. Jazakumullahu khairan atas teguran Anda dan kami memohon maaf yang sedalam-dalamnya atas kelalaian ini. Semoga Allah senantiasa mencurahkan taufik dan inayah-Nya kepada kita dan memberikan berbagai kemudahan pada apa-apa yang kita usahakan untuk dakwah ini. Wa fikum barakallah.

 

Menyertakan Arti Kosakata

Bismillah. Majalah Qonitah, kami ada usul. Bagaimana kalau Kantong Kosakataku pada rubrik Bahasa Arab disertakan artinya? Hal ini untuk memudahkan pembaca guna menambah kosakata yang mereka belum tahu. Jazakumullahu khairan.

+6285728xxxxxx

Sebenarnya makna kosakata yang ada dalam kantong kosakataku sudah ada pada teks pelajaran yang disampaikan pada setiap edisi. Akan tetapi, usulan Anda patut kami pertimbangkan untuk lebih memberikan kemudahan bagi pembaca dalam memahami dan menghafal kosakata tersebut. Semoga pada edisi berikutnya kami bisa merealisasikannya. Wa antum jazakumullahu khaira.

 

Siapa al-Ustadz Abdullah al-Jakarty?

Bismillah. Sebelumnya afwan, ana salah satu pelanggan/pembaca Qonitah. Pada redaktur ahli terdapat nama al-Ustadz Abdullah al-Jakarty apakah sama dengan Abdullah Sya’rani? Jazakumullahu khairan.

+6285728xxxxxx

Bukan. Al-Ustadz Abdullah al-Jakarty yang mengampu rubrik Dunia Remaja dalam majalah kita ini bermukim di Kel. Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Jadi, berbeda dengan nama yang Anda sebutkan di atas. Wa antum jazakumullahu khairan.

 

Penjelasan Lebih Lanjut Rubrik Fikih Ibadah Edisi 13

Terkait pembahasan majalah Qonitah pada rubrik Fikih Ibadah edisi 13, dikatakan boleh membaca al-Qur’an bagi orang yang junub. Apakah termasuk di dalamnya membaca al-Qur’an dengan memegang mushaf diperbolehkan atau bagaimana penjelasannya? Jazakumullahu khairan.

+6285786xxxxxx

Berikut ini uraian lebih lanjut dari penulis rubrik Fikih Ibadah, al-Ustadz Utsman hafizhahullah:

Masalah hukum memegang mushaf bagi orang yang junub juga menjadi silang pendapat di kalangan ulama. Yang kami pandang lebih dekat dengan kebenaran adalah pendapat yang membolehkannya berdasarkan keumuman dalil yang kami paparkan terkait bahasan hukum membaca al-Qur’an bagi wanita haid dan orang junub. Dalil-dalil itu bermakna umum tentang kebolehan membaca al-Qur’an baik dari kalbunya/hafalannya atau dengan memegang mushaf.

Di sisi lain, tidak ada dalil yang sharih shahih (jelas dan shahih) melarang orang junub memegang mushaf. Adapun hadits (artinya), “Tidaklah memegang al-Qur’an melainkan seorang thahir/orang yang suci”, kata thahir dalam hadits ini diartikan oleh sebagian ulama dengan orang muslim, bukan orang yang suci dari hadats. Di antara dalil yang mendukung penafsiran ini adalah hadits shahih (artinya), ‘Sungguh seorang muslim tidak najis’.

Jika memang demikian, yang dilarang memegang al-Qur’an dalam hadits (artinya), “Tidaklah memegang al-Qur’an melainkan seorang thahir adalah orang nonmuslim.

Meski demikian, sebagai bentuk kehati-hatian dan keluar dari khilaf para ulama, kami menganjurkan bagi seorang yang berhadats untuk tidak menyentuh al-Qur’an melainkan bersuci terlebih dahulu. Hal ini tentu afdal/lebih utama. Wallahu a’lam.

Demikian jawaban ringkas kami. Semoga bermanfaat.

Sumber Tulisan:
Surat Pembaca Edisi 15