Suami Tidak Mengizinkan Istri Belajar
Oleh: Al-Ustadz Yunus Sragen
Pertanyaan:
Seorang istri bertanya. Pada saat suaminya masih hidup, dia ingin belajar, tetapi suaminya tidak setuju. Setelah suaminya meninggal, dia kembali berpikir untuk belajar. Namun, telah diketahui bahwa sang suami semasa hidupnya tidak meridhai hal ini. Bagaimana hukumnya?
Jawab:
Wanita tidak dilarang mempelajari sesuatu yang bermanfaat bagi agama dan dunianya, apabila dia memiliki kemudahan, dengan selalu menjaga rasa malu, menutupi aurat, dan tidak ikhtilath (bercampur baur antara pria dan wanita yang bukan mahram). Dia boleh belajar walaupun suami semasa hidupnya menghalangi dan tidak meridhainya. Karena telah meninggal, suami tidak lagi memiliki kekuasaan terhadap dirinya.
Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.
(Fatawa al-Lajnah ad-Daimah no. 17705)