Qonitah
Qonitah

silsilah kisah berita bohong atas ummul mukminin ‘aisyah radhiyallahu ‘anha (bagian 3)

9 tahun yang lalu
baca 13 menit
Silsilah Kisah Berita Bohong atas Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha (Bagian 3)

figur-mulia-16Silsilah Kisah Berita Bohong atas Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha (Bagian 3)

Al-Ustadzah Hikmah

  1. Turun Wahyu Berkenaan dengan Abu Bakr ash-Shiddiq.

Ummul Mukminin ‘Aisyah menyebutkan bahwa Abu Bakr ash-Shiddiq berkata, “Demi Allah, aku tidak akan memberikan nafkah lagi kepada Misthah barang sepeser pun selama-lamanya setelah dia ikut menyebarkan berita bohong tentang ‘Aisyah.”

Sebelum peristiwa ini, Abu Bakr biasa memberikan nafkah kepada Misthah karena adanya hubungan kekerabatan di antara mereka berdua dan karena kondisi Misthah yang fakir.

Allah pun menurunkan surat an-Nur ayat 22,

وَلَا يَأۡتَلِ أُوْلُواْ ٱلۡفَضۡلِ مِنكُمۡ وَٱلسَّعَةِ أَن يُؤۡتُوٓاْ أُوْلِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينَ وَٱلۡمُهَٰجِرِينَ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِۖ وَلۡيَعۡفُواْ وَلۡيَصۡفَحُوٓاْۗ أَلَا تُحِبُّونَ أَن يَغۡفِرَ ٱللَّهُ لَكُمۡۚ وَٱللَّهُ غَفُورٞ رَّحِيمٌ ٢٢

“Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kalian bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang miskin, dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah. Dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kalian tidak ingin bahwa Allah mengampuni kalian? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (an-Nur: 22)

Setelah diturunkannya ayat di atas, Abu Bakr berkata, “Demi Allah, sungguh aku benar-benar mencintai dan mengharap ampunan Allah untukku.” Kemudian, Abu Bakr kembali memberikan kepada Misthah nafkah yang dahulu biasa beliau berikan kepadanya, seraya berkata, “Aku tidak akan menghentikan nafkah ini dari Misthah selama-lamanya.”[1]

 

  1. Sikap Wara’ Zainab bintu Jahsy.

            ‘Aisyah bercerita, “Rasulullah juga pernah bertanya kepada Zainab bintu Jahsy, istri beliau, berkenaan dengan fitnah yang menimpaku ini. Rasulullah bertanya kepadanya, ‘Apa pendapatmu?’ Zainab bintu Jahsy menjawab, ‘Wahai Rasulullah, saya menjaga pendengaran dan penglihatan saya. Demi Allah, saya tidak mengetahui (tentang diri ‘Aisyah) kecuali kebaikan’.” Maksudnya, ‘Aisyah adalah wanita yang baik.

‘Aisyah juga berkata, “Di antara para istri Rasulullah, Zainab bintu Jahsy-lah yang menjadi tandinganku (dalam hal kecantikan dan kedudukan) di sisi Rasulullah. Allah telah melindunginya dengan sikap wara’[2] yang menghiasinya. Namun, saudara perempuannya yang bernama Hamnah bintu Jahsy malah menyangkalnya. Jadilah Hamnah terlibat bersama orang-orang yang terlibat dalam menyiarkan berita bohong ini. Yang ikut menyebarkan berita bohong itu adalah Misthah, Hassan bin Tsabit, dan si gembong munafik, ‘Abdullah bin Ubay bin Salul.”

  1. Bukti Tobatnya Hassan bin Tsabit dan Sikap ‘Aisyah Terhadap Beliau.

‘Urwah bin az-Zubair bin al-‘Awwam, salah seorang perawi hadits al-ifk dan sekaligus keponakan ‘Aisyah karena merupakan putra Asma’ bintu Abu Bakr ash-Shiddiq, mengisahkan[3], “’Aisyah tidak suka apabila Hassan dicela di sisi beliau. Beliau menuturkan, ‘Sesungguhnya Hassan pernah melantunkan sebuah syair (membela Rasulullah)[4],

فَإِنَّ أَبِيْ وَوَالِدَهُ وَعِرْضِيْ لِعِرْضِ مُحَمَّدٍ مِنْكُمْ وِقَاءُ

Maka sesungguhnya ayahku dan kakek moyangku serta kehormatanku

Siap menjaga kehormatan Muhammad dari (cercaan) kalian’.”

(HR. al-Bukhari no. 4415 dan Muslim no. 2770)

Masruq, salah seorang perawi hadits al-ifk dan termasuk murid senior ‘Aisyah, juga mengisahkan, “Hassan bin Tsabit pernah memohon izin untuk menemui ‘Aisyah. ‘Aisyah pun mempersilakannya masuk. Hassan bin Tsabit menyanjung Ummul Mukminin dengan menuturkan hari-hari mudanya dalam untaian syair yang indah,

حَصَانٌ رَزَانٌ مَا تُزَنُّ بِرِيْبَةٍ        وَتُصْبِحُ غَرْثَى مِنْ لُحُومِ الْغَوَافِلِ

فَإِنْ كُنْتُ قَدْ قُلْتُ الَّذِيْ زَعَمُوْا لَكُم     فَلَا رَفَعَتْ سَوْطِيْ إِلَيَّ أَنَامِلِيْ

وَإِنَّ الَّذِيْ قَدْ قِيْلَ لَيْسَ بِلَائِقٍ     بِكِ الدَّهْرَ بَلْ قِيْلَ امْرُؤٌ مُتَحَامِلُ[5]

Wanita nan terjaga dari kaum lelaki dan dari pandangan mereka, tidak banyak tingkah, tidak pantas tertuduh kehormatannya,

Wanita nan lapar dari memakan daging-daging orang-orang yang lalai (dari melakukan perbuatan keji)[6]

Jika aku dahulu memang ikut menyebarkan berita bohong yang telah mereka sangkakan kepada Anda sekalian

Maka jari-jemariku tidak lagi mengangkat cemetiku atas diriku

Dan sesungguhnya berita bohong yang telah tersiar itu tidaklah pantas ditujukan untuk Anda selama-lamanya

Namun, berita bohong itu tidak lain tersiar oleh orang yang telah teperdaya

Ummul Mukminin menjawab, ‘Namun, Anda tidaklah demikian.’

Setelah Hassan pergi, aku (Masruq) pun bertanya kepada Ummul Mukminin, ‘Apakah Anda mempersilakan Hassan bin Tsabit menemui Anda, padahal Allah telah menurunkan firman-Nya,

وَٱلَّذِي تَوَلَّىٰ كِبۡرَهُۥ مِنۡهُمۡ لَهُۥ عَذَابٌ عَظِيمٞ ١١

Dan siapa di antara mereka yang mengambil bagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu, baginya azab yang besar. (anNur: 11)

‘Aisyah balik bertanya, ‘Bukankah ia telah ditimpa azab yang besar?’

(Sufyan, salah satu perawi hadits ini, berkata, “Yang dimaksud oleh Ummul Mukminin dengan azab yang besar adalah bahwa Hassan telah ditimpa kebutaan.”)

‘Aisyah berkata lagi, ‘Azab apa yang lebih besar daripada kebutaan? Sungguh Hassan pernah membela Rasulullah (dengan syairnya)’.”[7]

Secara ringkas, maksud bait syair di atas adalah pujian untuk Ummul Mukminin ‘Aisyah sebagai wanita mulia yang terjaga kehormatannya, yang telah digunjing oleh banyak orang, tetapi beliau sendiri selamat dari berbuat ghibah. Tuduhan dusta itu tidaklah pantas ditimpakan atas beliau selama-lamanya. Berita bohong itu tidak lain disebarkan oleh orang-orang yang teperdaya.

Oleh karenanya, sahabat yang mulia, Hassan bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu mengakui kesalahan beliau dan menyatakan tobat beliau di hadapan Ummul Mukminin. Wallahu a’lam.

  1. Sikap Tawadhu’ ‘Aisyah.

Pembaca, buah dari kesabaran Ummul Mukminin ‘Aisyah adalah bertambahnya kemuliaan beliau, terbuktinya kesucian beliau, dan terkuaknya kedok jahat kaum munafikin.

Namun, semua itu, bersama sederetan keutamaan Ummul Mukminin ‘Aisyah lainnya, tidak menumbuhkan kesombongan di kalbu beliau sedikit pun.

Tersebutlah sebuah kisah penuh hikmah yang terjadi menjelang wafatnya Ummul Mukminin. Al-Imam al-Bukhari membawakan sanadnya sampai kepada seorang perawi yang bernama ‘Abdurrahman bin Abi Mulaikah, beliau mengisahkan bahwa menjelang wafatnya ‘Aisyah, ketika beliau menghadapi kepayahan sebelum kematian tiba (sakaratul maut), ‘Abdullah bin ‘Abbas memohon izin untuk menemui beliau.

“Aku khawatir dia akan memuji-mujiku,” ujar ‘Aisyah. Keponakan ‘Aisyah yang bernama ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman bin Abi Bakr ash-Shiddiq mengingatkan sang bibi, “Sesungguhnya ‘Abdullah bin ‘Abbas adalah anak paman Rasulullah dan termasuk pemuka kaum muslimin.”

“Izinkan dia (untuk masuk),” jawab ‘Aisyah.

Setelah masuk, ‘Abdullah bin ‘Abbas menyapa Ummul Mukminin, “Bagaimana Anda merasakan kondisi Anda?”

‘Aisyah menjawab, “Baik-baik saja selagi aku bertakwa.”

‘Abdullah bin ‘Abbas berkata, “Anda dalam keadaan baik, insya Allah. Anda adalah istri Rasulullah. Beliau tidak menikah dengan seorang gadis pun selain Anda. Telah turun pembelaan untuk Anda dari langit.”

Setelah ‘Abdullah bin ‘Abbas keluar, masuklah ‘Abdullah bin az-Zubair. Berkatalah ‘Aisyah, “Baru saja ‘Abdullah bin ‘Abbas masuk menemuiku lalu memuji-muji diriku, padahal aku sangat ingin menjadi orang yang tidak diperhatikan lagi dilupakan.”[8]

Faedah Hadits

Pembaca, kisah di atas mengandung faedah ilmu yang sangat banyak. Mari kita menitinya satu per satu lalu mengaitkannya dengan kisah yang telah kita simak bersama.

Faedah Hukum Seputar Wanita

  1. Wanita diperbolehkan duduk di sekedup yang diletakkan di atas hewan tunggangan.
  2. Wanita boleh ikut dalam peperangan.
  3. Kaum pria boleh memberikan bantuan kepada wanita yang bukan mahram, baik ketika sedang safar/bepergian maupun tidak sedang safar, dengan syarat dilakukan dari balik hijab/tabir.[9]
  4. Wanita boleh memakai kalung, baik ketika sedang safar maupun tidak sedang safar.
  5. Keutamaan sikap ekonomis (pada tempatnya).
  6. Wanita hendaknya menutup wajahnya dari pandangan pria ajnabi (yang bukan mahram), baik pria yang saleh maupun bukan.
  7. Apabila wanita ingin keluar untuk suatu keperluan, dianjurkan agar ia mengajak seorang teman wanita yang bisa membantunya.
  8. Wanita boleh berhijab dengan sesuatu/sitar yang terpisah dari badannya.

Faedah Seputar Hubungan Suami Istri

  1. Istri tidak diperbolehkan pergi ke rumah kedua orang tuanya kecuali dengan izin suami.
  2. Wanita diperbolehkan keluar dari rumah untuk memenuhi keperluannya (seperti buang hajat) tanpa harus minta izin kepada suami. Ia boleh menggunakan izin berdasarkan ‘urf (kebiasaan) yang berlaku secara umum.
  3. Suami hendaknya bersikap lembut kepada istri dan mempergaulinya dengan baik.
  4. Suami boleh mengurangi sikap lemah lembutnya kepada istri dari biasanya pada saat-saat tertentu ketika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan dari pihak istri meski masih berupa gosip. Bersamaan dengan itu, suami jangan mencari kebenaran berita tersebut.
  5. Faedahnya (dari sikap suami pada poin 4), agar istri tanggap dengan adanya perubahan sikap tersebut sehingga ia bertanya tentang sebabnya. Kemudian, istri hendaknya segera mengambil sikap yang benar, meminta maaf, atau mengakui kekhilafannya.
  6. Suami hendaknya senantiasa memerhatikan kondisi istri, terlebih ketika istri sakit atau tertimpa suatu musibah.
  7. Disyariatkan melakukan qur’ah (pengundian) di antara para istri, seperti ketika suami hendak melakukan safar dengan salah seorang atau sebagian istri saja.
  8. Suami tidak wajib mengganti hari/giliran untuk istri yang tidak ikut dalam perjalanan bersamanya, baik safarnya memakan waktu yang lama maupun sebentar saja.
  9. Suami boleh melakukan safar bersama istrinya.

 

C. Faedah Adab Secara Umum

  1. Ketika seorang pria mempersilakan wanita yang bukan mahramnya untuk naik ke atas tunggangan/kendaraan, hendaknya ia tidak mengajak bicara si wanita kecuali ketika diperlukan. Para sahabat menggotong sekedup tanpa mengajak bicara orang yang mereka kira sudah berada di dalamnya.
  2. Hadits ini mengandung perintah untuk menolong orang yang dalam kesusahan, membantu orang yang tidak bisa melanjutkan perjalanan, dan memuliakan orang yang berkedudukan[10]. Semua ini diambil dari suri teladan yang ditunjukkan oleh sahabat yang mulia, Shafwan bin al-Mu’aththal radhiyallahu ‘anhu
  3. Tetap menjaga adab (sopan santun) kepada wanita yang bukan mahram, terlebih dalam kondisi khalwat (berduaan) karena adanya suatu hal yang memaksa terjadinya hal itu (darurat). Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Shafwan. Beliau menderumkan unta (mempersilakan ‘Aisyah naik) tanpa mengajak bicara atau menanyai ‘Aisyah.
  4. Hendaknya pria berjalan di depan wanita yang bukan mahram, bukan di samping atau di belakangnya. Di antara manfaatnya adalah agar perasaan wanita lebih tenang. Selain itu, apabila wanita berjalan di depan pria, dikhawatirkan auratnya tersingkap disebabkan oleh gerakan yang terjadi saat ia berjalan, sehingga pria tersebut dapat melihatnya.
  5. Anjuran untuk mengutamakan orang lain. Misalnya, mengutamakan orang lain untuk menaiki kendaraan, sedangkan si pemilik kendaraan berjalan kaki. Demikian pula dalam urusan lain (dalam urusan duniawi, bukan ibadah, -pent.).
  6. Anjuran untuk menutupi berita (gosip) dari orang yang sedang diperbincangkan apabila tidak ada faedah untuk mengungkapnya. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh para sahabat. Mereka menutupi dari ‘Aisyah gosip yang berkaitan dengan diri beliau sampai satu bulan. Bahkan, ‘Aisyah tidak mengetahuinya kecuali setelah mendapat berita dari Ummu Misthah.
  7. Hendaknya kita menunjukkan sikap tidak suka kepada teman atau saudara kita ketika ia menyakiti orang yang mulia (karena ilmu dan agamanya) atau karena melakukan perbuatan buruk lainnya. Hal ini sebagaimana suri teladan yang ditunjukkan oleh Ummu Misthah ketika mencela anaknya disebabkan perbuatan jelek yang ia lakukan.
  8. Hadits ini menunjukkan keutamaan para sahabat yang terjun ke kancah Perang Badr. Hal ini ditunjukkan oleh perkataan ‘Aisyah ketika membela Misthah dari celaan ibunya, Ummu Misthah.
  9. Anjuran agar seseorang mengajak musyawarah keluarga atau temannya dalam permasalahan-permasalahan yang sedang dihadapi.
  10. Bolehnya menelusuri berita dan bertanya tentang gosip yang sedang melanda seseorang kepada orang-orang yang memiliki keterkaitan. Adapun mencari berita kepada orang yang tidak memiliki keterkaitan, perbuatan ini tergolong tajassus (memata-matai) dan fudhul (perbuatan sia-sia).
  11. Pemimpin boleh berkhotbah di hadapan kaumnya ketika terjadi perkara penting.
  12. Pemimpin kaum boleh mengeluhkan orang yang menimpakan gangguan kepadanya, keluarganya, atau yang lainnya. Dia juga boleh mencari pembelaan dari kaumnya.
  13. Hadits ini menunjukkan keutamaan nyata yang dimiliki oleh Shafwan bin al-Mu’aththal radhiyallahu ‘anhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentangnya,

وَأَبَنُوْهُمْ بِمَنْ وَاللهِ مَا عَلِمْتُ عَلَيْهِ مِنْ سُوْءٍ وَلَا يَدْخُلُ بَيْتِيْ قَطُّ إِلَّا وَأَنَا حَاضِرٌ وَلَا غِبْتُ فِيْ سَفَرٍ إِلَّا غَابَ مَعِيْ

“Mereka menuduh keluargaku (melakukan perzinaan) dengan seorang pria yang, demi Allah, aku tidak mengetahui adanya keburukan pada dirinya. Dia tidak masuk rumahku sama sekali kecuali ketika aku sedang ada di rumah. Tidak pula aku melakukan safar kecuali dia ikut melakukan safar bersamaku.” (HR. al-Bukhari no. 4757)

Keutamaan Shafwan juga ditunjukkan oleh sikap mulia beliau ketika mempersilakan ‘Aisyah menaiki tunggangan sebagaimana telah dijelaskan.

  1. Hadits ini menunjukkan keutamaan Sa’d bin Mu’adz dan Usaid bin Hudhair radhiyallahu ‘anhum
  2. Hadits ini menunjukkan kepada kita agar bersegera memutus fitnah, perselisihan, dan persengketaan serta meredam amarah.
  3. Anjuran untuk bersegera bertobat dan bahwa Allah Maha Menerima tobat hamba-Nya.
  4. Menyerahkan perkataan (mempersilakan untuk berbicara) kepada orang yang lebih tua, bukan kepada yang lebih muda.
  5. Anjuran untuk bersegera menyampaikan kabar gembira kepada orang yang sedang memperoleh kenikmatan yang nyata atau terhindar dari bencana yang besar.
  6. Bara’ah (penyucian) ‘Aisyah dari tuduhan bohong merupakan bara’ah yang qath’iyyah (pasti) dengan nash al-Qur’an. Seandainya ada orang yang meragukannya—na’udzu billah min dzalik, ia dihukumi kafir murtad berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.
  7. Hadits ini menunjukkan keutamaan Abu Bakr ash-Shiddiq berkaitan dengan turunnya firman Allah surat an-Nur: 22 sebagaimana telah dijelaskan.
  8. Hadits ini memerintah kita untuk menyambung dan merekatkan persaudaraan (shilaturrahim) meski saudara kita telah berbuat jelek kepada kita.
  9. Anjuran untuk memaafkan orang yang telah berbuat jelek kepada kita.
  10. Anjuran untuk bersedekah dan berinfak di jalan-jalan kebaikan.
  11. Anjuran kepada orang yang telah bersumpah atas nama Allah kemudian melihat hal lain yang lebih baik daripada keputusan semula, hendaknya ia melakukan hal yang lebih baik itu dan membayar kaffarah atas pembatalan sumpahnya.
  12. Hadits ini menunjukkan keutamaan Zainab Ummul Mukminin.
  13. Hadits ini menunjukkan anjuran melakukan tatsabbut (memastikan kebenaran) atas sebuah kesaksian.
  14. Di antara wujud pemuliaan terhadap orang yang dicintai adalah memberikan perhatian kepada orang-orang yang telah berjasa kepada orang yang dicintainya itu. Hal ini sebagaimana suri teladan yang ditunjukkan oleh ‘Aisyah ketika beliau memuliakan Hassan bin Tsabit yang dahulu pernah membela Rasulullah.
  15. Kaum muslimin boleh menunjukkan kemarahan ketika kehormatan sang pemimpin yang saleh dirobek-robek. Mereka juga boleh mengadakan pembelaan untuknya.
  16. Diperbolehkan mencela orang yang ta’ashshub (melakukan pembelaan buta) kepada orang yang melakukan kebatilan. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Usaid bin Hudhair yang mencela Sa’d bin ‘Ubadah karena ta’ashshubnya kepada si munafik, ‘Abdullah bin Ubai bin Salul. Usaid berkata kepada Sa’d bin ‘Ubadah, “Sesungguhnya kamu adalah munafik yang membela orang-orang munafik.”

Maksud perkataan Usaid, sesungguhnya kamu melakukan perbuatan seperti perbuatan orang-orang munafik. Bukan maksud beliau menggolongkan Sa’d bin ‘Ubadah sebagai orang munafik yang sebenarnya (hakiki; munafik i’tiqadi).

  1. Anjuran untuk menanyakan kabar dan memberikan perhatian kepada saudara kita yang sedang sakit.

Pembaca, kami cukupkan sampai di sini. Semoga Allah memberikan taufik kepada kita menuju ilmu yang bermanfaat dan amal yang saleh.

Referensi

  • Hadits-hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim tentang haditsul ifki (alBukhari 4141, 4757, 4753, 4754, 2593, dan nomor-nomor lain dalam Shahih alBukhari, Muslim no. 2770, 56/6951, 57/6952, 58/6953)
  • Fathul Bari Syarh Shahih alBukhari, Ibnu Hajar al-‘Asqalani
  • AlMinhaj Syarh Shahih Muslim bin alHajjaj, an-Nawawi

[1] HR. al-Bukhari no. 2593 dan Muslim no. 2770.

[2] Wara’ adalah meninggalkan perkara-perkara/perbuatan-perbuatan yang dikhawatirkan mudaratnya (bahayanya) di akhirat. Ini pengertian yang diberikan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah v. Wallahu a’lam.

[3] HR. Muslim no. 57/6952. Dalam Shahih al-Bukhari no. 4145, ‘Urwah berkata, “Aku pernah mencela Hassan bin Tsabit di sisi ‘Aisyah (karena Hassan termasuk orang yang menyebarkan berita bohong tentang ‘Aisyah). Namun, ‘Aisyah melarangku seraya berkata, ‘Janganlah kamu mencelanya karena ia pernah membela Rasulullah dengan syairnya. Hassan pernah meminta izin kepada Rasulullah untuk menjawab ejekan orang-orang musyrik. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Bagaimana dengan nasabku? Hassan menjawab, ‘Sungguh saya akan melepaskan Anda dari ejekan mereka bagai mencabut rambut dari adonan’.”

[4] HR. al-Bukhari no. 4756.

[5] Bait pertama dikeluarkan oleh al-Bukhari no. 4146, 4755, 4766, sedangkan bait kedua dan ketiga dibawakan dalam Fathul Bari, syarah hadits no. 4755 dan 4756.

[6] Karena wanita tersebut tidak menggunjing seorang pun. (Fathul Bari, syarah hadits no. 4755—4756)

[7] HR. al-Bukhari no. 4755—4756.

[8] HR. al-Bukhari no. 4753 dan 4754.

[9] Dan aman dari fitnah (-pent.).

[10] Dengan ilmu dan agamanya (-pent.).