Qonitah
Qonitah

ruang konsultasi qonitah edisi 05

10 tahun yang lalu
baca 8 menit

konsultasi-05al-Ustadz Abu Sa’id Hamzah bin Halil

Pakaian Wanita di Hadapan Mahram

Afwan Ustadz, ada dua masalah yang ingin saya tanyakan,

  1. Bagaimana batasan pakaian seorang wanita di hadapan anak-anak dan mahramnya (selain suaminya)? Bolehkah seorang wanita memakai celana pendek, pakaian yang transparan, atau pakaian yang ketat di hadapan mahramnya?
  2. Bolehkah suami istri menampakkan kemesraan di hadapan anak-anak?

Jazakumullahu khairan.

Dijawab oleh al-Ustadz Hamzah:

Boleh bagi seorang wanita di hadapan sesama wanita atau mahramnya—termasuk anak-anaknya, selain suaminya—untuk menampakkan kepala/rambut, leher, anggota-anggota wudhu, betis dan kedua telapak kakinya —beserta perhiasan dari luar tubuhnya yang ia letakkan pada bagian-bagian tubuh tersebut—. Namun yang perlu diperhatikan, pakaian yang dikenakan harus longgar (tidak ketat), tebal (tidak tipis/transparan), dan panjang (tidak pendek).

Ada perbedaan aurat wanita dengan pakaian wanita.

Ketika ditanya tentang batasan aurat wanita terhadap sesama wanita, asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjawab, “Aurat wanita terhadap wanita lain adalah seperti aurat laki-laki terhadap laki-laki lain, yaitu anggota tubuh antara pusar dan lutut.

Hal ini tidak berarti bahwa di hadapan wanita lain, seorang wanita boleh memakai pakaian pendek yang hanya menutupi anggota tubuh antara pusar dan lutut saja. Sebab, hal ini tidak pernah difatwakan oleh seorang ulama pun. Akan tetapi, maknanya, jika wanita memakai pakaian yang longgar, tebal, dan panjang, kemudian di hadapan wanita lain tampak betisnya, lehernya, atau anggota tubuh yang serupa dengannya, hal ini tidak termasuk dosa.

Jika wanita diperbolehkan memakai pakaian pendek, niscaya akan terjadi berbagai pelanggaran dan memperburuk kondisi, sehingga para wanita memakai pakaian yang jauh dari pakaian islami dan justru menyerupai pakaian orang-orang kafir.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il al-‘Utsaimin 12/267, soal no. 173)

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan ditanya, “Saya memiliki empat orang anak. Saya memakai pakaian pendek di hadapan mereka. Apa hukumnya?”

Jawaban beliau hafizhahullahu ta’ala, “Wanita tidak memakai pakaian mini/pendek di hadapan anak-anaknya dan mahramnya yang lain. Ia tidak boleh membuka anggota tubuh selain yang biasa terbuka dan tidak mengundang godaan. Dia boleh memakai pakaian mini/pendek tersebut hanya di hadapan suaminya.” (Fatawa alMar’ah alMuslimah no. 587)

Hendaklah kaum wanita takut terhadap berita dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam, “Ada dua golongan dari penghuni neraka yang belum pernah kulihat sebelumnya….”

Beliau n menyebutkan salah satu kelompok tersebut,

نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ

“… sekelompok wanita yang berpakaian tetapi telanjang….”

Dijelaskan oleh asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah, maksud “wanita yang berpakaian tetapi telanjang” adalah wanita yang memakai pakaian mini/pendek sehingga tidak menutup aurat, atau pakaian yang tipis/transparan sehingga tidak menghalangi terlihatnya kulit di balik pakaian tersebut, atau pakaian ketat yang menampakkan bagian tubuh yang mengundang godaan. (Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah no. 586)

Muslimah yang takut kepada Allah hendaknya tidak menjadi contoh yang buruk di hadapan wanita lain dan di hadapan mahramnya, lebih-lebih di hadapan anak-anaknya. Jika dia mengenakan pakaian yang tidak pantas mereka lihat, hal ini menunjukkan lemahnya rasa malu dalam hatinya.

Demikian juga dalam hal kemesraan, suami istri hendaknya tidak melakukannya di hadapan anak-anak karena akan mengundang kejelekan. Perlu diingat, hal-hal yang disaksikan oleh anak-anak akan sulit mereka lupakan. Mereka dengan mudah dan cepat akan meniru apa yang mereka saksikan. Kita, orang tua, tentu tidak rela jika anak-anak kita meniru sesuatu yang tidak pantas mereka lakukan dengan lawan jenis.

Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin, terkhusus muslimah, menanamkan rasa malu di dada mereka, dan mengampuni dosa serta kesalahan mereka.

Wallahu a’lam bishshawab.

 

Wanita yang Sudah Telat Menikah, Menuntut Ilmu atau Menikah?

Afwan, saya mau tanya. Saya adalah wanita yang telah berusia cukup telat untuk menikah. Hal itu dikarenakan saya sangat bersemangat untuk kuliah, dan menamatkan sampai program sarjana. Sampai-sampai demi kuliah, saya menolak lamaran pemuda yang saleh. Setelah mengenal hidayah, saya merasa belum mempunyai ilmu agama yang cukup. Sekarang saya ingin menuntut ilmu agama di sebuah pondok pesantren, dan menunda nikah untuk itu (walaupun usia saya sudah cukup tua). Padahal keinginan untuk menikah sudah ada sejak dulu. Hal ini dikarenakan kenyataan yang ada, dengan menikah, banyak orang yang malas dan tidak maksimal dalam menuntut ilmu, sehingga saya takut dengan bayang-bayang bahwa menikah akan menghalangi seseorang dalam menuntut ilmu. Manakah yang lebih utama bagi saya, menuntut ilmu atau menikah? Jazakumullahu khairan katsiran atas nasihat dan jawaban Ustadz.

Dijawab oleh al-Ustadz Hamzah:

Berkenaan dengan masalah yang digambarkan oleh saudari, saya nukilkan pertanyaan yang diajukan kepada asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah.

“Telah berlaku adat kebiasaan bahwa pemudi atau ayahnya menolak lamaran seorang pria hingga si pemudi lulus SMA, meraih gelar sarjana, atau menyelesaikan studi beberapa tahun lagi. Bagaimana hukumnya? Apa nasihat Anda untuk orang yang melakukannya? Di antara pemudi tersebut ada yang telah berusia tiga puluh tahun atau lebih, tetapi belum menikah.”

Beliau menjawab, “Saya nasihatkan kepada seluruh pemuda dan pemudi untuk segera menikah jika dimudahkan sebabnya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian mampu menikah, menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa tidak mampu, hendaklah dia berpuasa karena puasa itu menjadi tameng baginya (yang bisa menahan/meredam syahwatnya, -pent.).” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

إِذَاخَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِنْ لاَ تَفْعَلُوهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ

“Apabila seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya mengajukan lamaran kepada kalian, nikahkanlah dia. Jika kalian tidak menikahkannya, akan terjadi bencana dan kerusakan yang besar di muka bumi.” (HR. at-Tirmidzi)

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ الْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Menikahlah kalian dengan wanita yang penyayang lagi subur, karena aku berbangga dengan jumlah kalian di hadapan para nabi pada hari kiamat.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud) (Fatawa ‘Ulama al-Baladil Haram hlm. 1321—1322)

Berdasarkan hadits-hadits di atas, tegaslah nasihat asy-Syaikh Ibnu Baz kepada pemuda/pemudi agar mereka segera menikah. Oleh karena itu, hendaklah seorang muslimah segera menikah jika dilamar oleh pria yang baik agama dan akhlaknya. Jangan menunda nikah dengan alasan ingin kuliah dulu, atau ingin mempelajari ilmu agama, padahal usianya sudah cukup tua.

Waspadailah bisikan-bisikan setan yang menggambarkan kebaikan sebagai kejelekan. Setan mengembuskan ke dalam dada wanita yang baru bersemangat menuntut ilmu bahwa menikah akan membuatnya malas dan menyibukkannya sehingga tidak ada lagi kesempatan baginya untuk menuntut ilmu. Embusan setan ini semakin kuat di dalam kalbunya ketika dia menyaksikan wanita yang malas dan tidak pernah menuntut ilmu setelah menikah. Subhanallah!

Sebenarnya, mempelajari agama tidaklah berakhir karena pernikahan. Demikian juga, pernikahan bukan penghalang mempelajari ilmu agama. Menuntut ilmu dan mempelajari agama tidak mengharuskan seseorang, apalagi istri, untuk tinggal di asrama ma’had (pesantren). Dia bisa mempelajarinya dengan menghadiri kajian-kajian ilmiah, baik yang diselenggarakan di ma’had maupun di majelis-majelis ilmu yang ada di daerahnya. Jika tidak ada majelis ilmu, dia bisa mempelajarinya melalui majalah-majalah dan buku-buku Ahlus Sunnah yang diterbitkan oleh Ahlus Sunnah, kaset-kaset dan CD dakwah Ahlus Sunnah, dll.

Adapun kesibukan wanita setelah menikah, hendaklah diniatkan untuk beribadah kepada Allah. Bukankah kita diciptakan untuk beribadah kepada-Nya? Bukankah ibadah itu tujuan hidup kita? Jika seorang wanita sibuk dalam rangka beribadah kepada Allah, dia akan mendapatkan pahala di sisi-Nya. Jika seorang istri sibuk melayani suami, mengurus dan mendidik anak-anaknya, pastilah hidupnya penuh berkah. Tidak ada waktu yang dia gunakan melainkan dia akan mendapat pahala di sisi-Nya apabila dia ikhlas karena Allah. Jika seseorang benar-benar beribadah hanya kepada Allah dengan penuh keikhlasan, dia akan mendapatkan ketenteraman di dalam kalbunya.

Adapun wanita yang malas dan tidak mau menuntut ilmu setelah menikah (semoga Allah memperbaiki urusan mereka), tidak bisa dijadikan tolok ukur. Bukankah ada orang yang sebelumnya tidak bisa membaca kitab, setelah menikah dia belajar lalu bisa membaca kitab? Masalahnya bukan pada pernikahan itu sendiri, melainkan pada pertolongan Allah—ini yang paling menentukan—kemudian kejujuran dan kesabaran wanita tersebut dalam hal menuntut ilmu, serta ketakwaan suami.

Jika tidak ada pertolongan Allah, niscaya seseorang tidak bisa menuntut ilmu walaupun tidak menikah. Oleh karena itu, hendaklah seorang muslim dan muslimah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan melaksanakan ibadah kepada-Nya dengan penuh keikhlasan, niscaya Allah akan menolong dan memudahkan urusannya.

Jika wanita itu jujur dan sabar dalam menuntut ilmu, dia akan menyisihkan sebagian waktunya untuk menuntut ilmu tanpa mengabaikan kewajibannya sebagai istri. Jika tidak mungkin baginya menghadiri majelis-majelis ilmu, dia bisa belajar melalui buku, majalah, kaset, CD, dan lain-lain.

Ketakwaan suami berpengaruh positif kepada istri. Suami yang bertakwa akan mengutamakan keluarganya; mendidik, membimbing, dan—jika mampu—mengajari keluarganya, bahkan memberikan fasilitas-fasilitas yang dibolehkan oleh syariat agar ilmu sampai kepada keluarganya.

Hendaknya wanita tidak bersikap idealistis dalam hal menuntut ilmu sehingga menunda pernikahan (padahal usianya sudah tua). Ingat, wanita membutuhkan suami yang bisa memimpinnya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam tidak menganjurkan umatnya untuk hidup membujang, bahkan beliau n menganjurkan umat beliau untuk menikah supaya sempurna urusan agama mereka dan terjaga kehormatan mereka dengan menundukkan pandangan. Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam.

Semoga Allah menganugerahi kita ilmu yang bermanfaat, memberikan kemudahan kepada kita untuk beramal saleh, dan mengampuni dosa-dosa kita. Amin, Ya Rabbal ‘Alamin.

Wallahu a’lam bishshawab.