Qonitah
Qonitah

ruang konsultasi edisi 09

10 tahun yang lalu
baca 14 menit
Ruang Konsultasi Edisi 09

konsultasi-09Suami Tidak Memberi Nafkah

Saya seorang istri yang tidak diberi nafkah oleh suami. Kalau suami tahu bahwa saya punya uang, pasti langsung diminta. Kalau saya tidak mempunyai penghasilan, siapa yang akan memberikan biaya hidup saya? Pertanyaan saya, bolehkah saya mempunyai usaha tanpa diketahui suami saya?

Dijawab oleh al-Ustadz Abu Sa’id Hamzah:

Semoga Allah memberkahi Anda sekeluarga.

Sesungguhnya, nafkah adalah kewajiban suami kepada istri dan anak-anaknya. Adapun istri wajib menaati suami dalam hal yang ma’ruf dan melayaninya sesuai dengan kemampuannya.

Jika Anda tidak diberi nafkah atau diberi nafkah tetapi kurang (untuk kebutuhan primer), Anda boleh mengambil harta suami tanpa sepengetahuannya. Jika suami betul-betul tidak mampu memberikan nafkah yang bersifat primer atau nafkah yang diberikannya kurang, Anda boleh mempunyai usaha dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup Anda selama tidak melanggar syariat.

Upayakan agar usaha tersebut Anda jalankan di dalam rumah. Jika terpaksa keluar dari rumah, Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut.

  1. Mengenakan hijab yang syar’i, menutup aurat dengan baik.
  2. Mendapatkan izin keluar dari suami.
  3. Tidak boleh bersolek dan menampakkan perhiasan.
  4. Tidak boleh memakai wewangian.
  5. Tidak ikhtilath (berbaur dengan laki-laki nonmahram).
  6. Menghindari interaksi dengan laki-laki, baik secara langsung maupun menggunakan alat-alat elektronik.
  7. 7. Menjaga suara supaya laki-laki tidak

Jika Anda tidak diberi nafkah yang bersifat sekunder, tetapi kebutuhan primer Anda sudah dipenuhi, Anda tidak boleh mengambil harta suami. Dalam hal ini hendaklah Anda bersikap qana’ah.

Berusahalah memahamkan suami tentang kewajiban yang ditetapkan oleh Allah atasnya. Anda bisa melakukannya secara langsung atau melalui pihak ketiga yang bisa didengar oleh suami. Kemudian, bantulah suami dan berikan usulan usaha yang halal untuk dilakukan oleh suami. Jangan lupa, berdoalah kepada Allah untuk kebaikan diri Anda dan keluarga Anda.

Semoga Allah memperbaiki keadaan Anda sekeluarga.

 

Berkunjung ke Tempat Saudara dan Tetangga di Hari Idul Fitri

Bismillah. Ustadz, mau tanya, bolehkah kita berkunjung ke tempat saudara/tetangga kita pada waktu Idul Fitri. Mohon jawabannya. Jazakumullahu khairan.

Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad Rijal:

Boleh, dengan syarat Anda wajib senantiasa menjaga adab-adab dan batasan syariat, seperti menjaga hijab (menutup aurat), dan berhati-hati dari hal-hal haram yang sering terjadi, seperti bersentuhan (bersalam-salaman) dengan yang bukan mahram, atau kemungkaran lain.

 

Tetangga Putar Musik, Berdosakah Kita yang Mendengarkan?

Bismillah, Ustadz, saya mau tanya. Tetangga saya setiap hari memutar musik sekeras mungkin sehingga saya mau tidak mau harus mendengarkan. Bagaimana hukumnya bagi saya yang mendengarkan, apakah termasuk berdosa atau tidak? Syukran.

Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad Rijal:

Musik yang Anda dengar dengan tanpa keinginan Anda, hati Anda tetap membencinya, dan telah dilakukan upaya untuk memperingan mafsadah, sesungguhnya Allah tidak membebani apa yang kita tidak mampu, tentunya dengan terus memperbanyak istighfar kepada Allah.

Sisi lain yang perlu diingatkan, di antara sebab tetangga Anda melakukannya adalah kejahilan terhadap agama. Bisa jadi, dia belum mengetahui keharaman musik, atau mengetahui namun lebih mengikuti hawa nafsunya.

Di antara hak orang-orang yang jahil—terlebih dia adalah tetangga—adalah mendapatkan bimbingan agar kembali kepada tuntunan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam. Semua itu dilakukan dengan hikmah dan kelembutan. Banyaklah berdoa kepada Allah semoga Allah memberikan hidayah kepadanya.

Hal lain yang juga perlu Anda perhatikan, jangan sampai karena tetangga menyakiti Anda menyebabkan Anda membalas dengan kejelekan kepadanya. Tetaplah tunaikan hak-hak dia sebagai tetangga, dengan terus berbuat baik kepadanya dengan ucapan dan perbuatan, seperti menebarkan salam, memberikan hadiah, dan melakukan upaya agar dia mendapat hidayah. Semoga dengan itu dia menyadari kesalahannya, insya Allah.

 

Menghilangkan Kebiasaan Suka Melamun

Bismillah. Ustadz, saya mau tanya. Bagaimana cara menghilangkan sifat suka melamun, yang terkadang menyebabkan mendapat gangguan jin? Mohon dijawab. Jazakumullahu khairan.

Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad Rijal:

Melamun banyak sekali sebabnya. Bisa jadi karena kesedihan yang mendalam, rasa takut yang menghantui, atau sebab-sebab lain. Jika memang demikian, tempuhlah upaya menghilangkan atau meringankan faktor-faktor penyebabnya.

Di antara upaya yang bisa Anda tempuh ialah menyibukkan diri dengan hal-hal yang bermanfaat, baik dalam urusan agama maupun dunia, dengan diiringi doa kepada Allah k. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

اِحْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللهِ

“Bersungguh-sungguhlah menempuh segala yang bermanfaat untukmu dan mohonlah pertolongan kepada Allah.”

Sibukkan diri dengan perkara yang bermanfaat dalam urusan agama, seperti menuntut ilmu syariat, menghadiri majelis-majelis ilmu, sering berkumpul dengan orang-orang saleh, bersemangat menunaikan ibadah yang wajib—seperti shalat lima waktu—serta memperbanyak ibadah-ibadah sunnah—seperti shalat-shalat sunnah dan membaca al-Qur’an. Dengan demikian, hati akan menjadi tenang.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَتَطۡمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكۡرِ ٱللَّهِۗ أَلَا بِذِكۡرِ ٱللَّهِ تَطۡمَئِنُّ ٱلۡقُلُوبُ ٢٨

“(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenteram. (ar-Ra’d: 28)

Sibukkan pula diri Anda dengan perkara yang bermanfaat dalam urusan dunia, misalnya bercocok tanam dan beternak untuk mendapatkan rezeki yang halal, atau kegiatan lainnya yang tidak menyelisihi syariat. Semua itu dilakukan dengan mengharapkan wajah Allah subhanahu wa ta’ala.

Tidak lupa ketika menempuh segala upaya yang bermanfaat di atas, Anda banyak berdoa dan memohon pertolongan kepada Allah dalam setiap langkah.

Berdoalah kepada Allah agar memberikan ketenangan dalam hati, sebagaimana doa yang pernah diajarkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam,

اَللهم إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحُزْنِ

Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari kegundah-gulanaan (waswas dengan apa yang belum terjadi) dan dari kesedihan (atas apa yang telah berlalu)…” al-Hadits.

Terkait dengan gangguan jin dan waswas setan, banyaklah berzikir kepada Allah dengan zikir-zikir yang dituntunkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam, seperti zikir pagi dan petang, zikir seusai shalat, dan zikir-zikir lain yang dapat Anda pelajari dan Anda tanyakan kepada ahlul ilmi.

Di antara yang Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam ajarkan adalah membaca Ayat Kursi di waktu pagi dan petang, sebelum tidur, dan pada zikir seusai shalat wajib.

 

Basmalah pada Surat at-Taubah

Ustadz, saya mau bertanya. Mengapa pada Surat at-Taubah tidak tertulis/tidak dianjurkan untuk membaca kalimat pembuka, yakni Bismillahirrahmaanirrahiim? Jazakumullahu khairan atas jawabannya.

Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad Rijal:

Di awal surat at-Taubah tidak terdapat basmalah karena demikianlah yang diturunkan kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam.

 

Zikir Saat Matahari Telah Terbit

Bismillah, mau tanya. Apakah diperbolehkan zikir pagi hari di saat matahari telah terbit? Barakalallahu fikum.

Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad Rijal:

Tunaikanlah zikir sesuai dengan ketentuan-ketentuannya baik terkait dengan waktu, tempat, maupun ketentuan lainnya.

Zikir pagi dimulai waktunya sejak masuk waktu shalat subuh hingga terbit matahari.

Adapun waktu zikir sore dimulai sejak masuk waktu ashar hingga tenggelam matahari.

Wa fikum barakallah.

 

Wanita Hamil dan Menyusui, Qadha atau Membayar Fidyah?

Bismillah. Pada rubrik Fikih Wanita edisi ke-6 dijelaskan bahwa wanita hamil dan menyusui boleh berbuka, dan ia hanya wajib membayar fidyah dan tidak mengqadha (hlm. 48). Akan tetapi, pada rubrik Fatwa Wanita dijelaskan, mereka hanya wajib mengqadha puasa (hlm. 95). Manakah pendapat yang lebih shahih? Jazakumullahu khairan.

Dijawab oleh al-Ustadz Qomar Su’aidi:

Menanggapi pertanyaan Saudara, saya katakan bahwa memang terjadi silang pendapat dalam hal wanita yang hamil dan menyusui ketika mereka tidak berpuasa, sebagai berikut.

  1. Tidak wajib mengqadha dan tidak membayar fidyah.

Ini pendapat Ibnu Hazm (al-Muhalla 6/262). Secara ringkas, alasan beliau adalah tidak adanya dalil yang mewajibkan mengqadha atau membayar fidyah.

  • Wajib membayar fidyah dan qadha jika ia meninggalkan puasa karena mengkhawatirkan anaknya atau janinnya, dan mengqadha saja ketika mengkhawatirkan dirinya sendiri.

Ini pendapat al-Imam Ahmad yang masyhur (Fatawal Mar’ah 1335). Alasannya, orang yang mengkhawatirkan dirinya serupa dengan orang yang sakit atau seperti orang yang khawatir akan mengalami sakit. Adapun wanita yang mengkhawatirkan janinnya, juga wajib membayar fidyah karena ia berbuka disebabkan oleh kekhawatirannya terhadap orang lain. Hal ini lebih berat daripada orang yang berbuka karena mengkhawatirkan dirinya sendiri. Maka dari itu, diberatkan gantinya dengan diwajibkan juga membayar fidyah.

Alasan lainnya adalah hadits Anas bin Malik al-Ka’bi yang lalu[1]. Dalam hadits tersebut tidak ada keterangan kecuali tentang digugurkannya pelaksanaan puasa pada waktunya, bukan digugurkannya qadhanya. Sebab, dalam hadits itu disebutkan musafir, dan musafir diletakkan darinya pelaksanaan puasa pada waktunya saja (bukan qadhanya). Selain itu, dia mengharapkan adanya kemampuan untuk mengqadha, maka hukumnya seperti orang yang sakit. (Syarhul Umdah 1/249]

  • Kewajibannya hanya mengqadha.

Ini pendapat al-Auza’i, ats-Tsauri, al-Hasan, Abu Hanifah, dan lainnya (al-Muhalla 6/263, Jami’ Ahkamin Nisa’ 2/395). Dalilnya adalah hadits Anas bin Malik juga.

  • Kewajiban mereka hanya membayar fidyah, tidak mengqadha.

Ini pendapat ‘Abdullah Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Qatadah, dan yang lainnya.

Pendapat terakhir inilah yang saya cenderung kepadanya dengan beberapa alasan sebagai berikut.

Hadits Anas bin Malik al-Ka’bi

Telah dijelaskan di atas bahwa terdapat hadits dari Anas bin Malik al-Ka’bi bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala meletakkan puasa dari seorang musafir”—dalam sebuah riwayat, “dan dari wanita hamil dan menyusui. Sungguh, Nabi shalallahu ‘alaihi wassalammengatakan keduanya atau salah satunya.”

Maksud “meletakkan puasa dari wanita hamil atau menyusui” di sini adalah mereka tidak wajib mengqadha, tetapi hanya wajib membayar fidyah. Dengan inilah Ibnu ‘Abbas berfatwa sebagaimana akan dibahas kemudian.

Yang menunjukkan makna ini adalah bahwa Allah telah menerangkan makna “meletakkan puasa dari seorang musafir” dengan firman-Nya, “… maka barang siapa sakit atau safar, hendaknya ia menggantinya pada hari yang lain.”

Allah juga menerangkan makna “meletakkan puasa dari wanita hamil atau menyusui” dengan firman-Nya, “… maka bagi yang mampu dengan kepayahan, hendaknya ia membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin.Ayat ini kemudian berlaku pada orang yang sudah tua yang tidak mampu. Wanita hamil atau menyusui digolongkan dengan mereka sehingga berkewajiban membayar fidyah saja, sebagaimana kata Ibnu ‘Abbas kepada seorang budak wanita yang hamil atau menyusui, “Engkau berkedudukan seperti orang yang tidak mampu. Kewajibanmu adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari dan tidak ada kewajiban qadha atasmu.” (HR. ath-Thabari dengan sanad yang oleh asy-Syaikh al-Albani dinyatakan shahih sesuai dengan syarat Muslim [al-Irwa’ 4/19]; juga diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq dalam al- Mushannaf 4/219 no. 7567, tetapi tanpa “tidak ada kewajiban qadha”; dan oleh Ibnu Hazm dalam al-Muhalla 6/263)

Sa’id bin Jubair berkata bahwa Ibnu ‘Abbas mengatakan kepada budaknya yang hamil atau menyusui, “Engkau termasuk orang yang tidak mampu. Kewajibanmu adalah memberi makan, bukan mengqadha.” (HR. ad-Daruquthni dalam Sunannya 2/206 no. 8, ia berkata, “Sanadnya shahih.”)

Fatwa Ibnu ‘Umar

Terdapat beberapa fatwa Ibnu ‘Umar dalam masalah ini, di antaranya:

  • Beliau mengatakan bahwa wanita hamil dan menyusui berbuka dan tidak mengqadha. ( ad-Daruquthni 1/207 dan dinyatakan shahih olehnya)
  • Seorang wanita hamil bertanya kepada Ibnu ‘Umar dan dijawab, “Berbukalah, berilah makan satu orang miskin sebagai ganti setiap harinya, dan jangan mengqadha.” ( ad-Daruquthni dalam Sunannya 2/207 dan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla 6/263. Asy-Syaikh al-Albani mengatakan bahwa sanadnya bagus, dalam Irwaul Ghalil juz 4 hlm. 20)
  • Nafi’ bercerita bahwa putri Ibnu ‘Umar adalah istri orang Quraisy dan dia hamil lalu haus pada bulan Ramadhan. Beliau pun memerintahnya untuk berbuka dan mengganti hari (yang ditinggalkan) dengan memberi makan seorang miskin. ( ad-Daruquthni dalam as-Sunan 2/207 no.14. Asy-Syaikh al-Albani menyatakan sanadnya shahih, dalam Irwaul Ghalil 4/20)
  • Abdullah bin ‘Umar ditanya tentang wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya. Beliau menjawab, “Hendaknya dia berbuka dan memberi makan satu orang miskin untuk setiap harinya sebanyak satu mud (sekitar 7,5 ons) gandum.” ( asy-Syafi’i, al-Baihaqi dalam as-Sunanul Kubra 4/230 dari Malik, dan ‘Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf 4/218 no. 7561 dari Ayyub, keduanya dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar). Dalam lafadz Ayyub, “Jika dia khawatir atas dirinya.” (Dinyatakan shahih oleh asy-Syaikh Ali al-Halabi dalam Shifat Shaum Nabi hlm. 84)

Fatwa Ibnu ‘Abbas

Didapati beberapa fatwa dari beliau dan penjelasan ayat yang menunjukkan dengan jelas bahwa beliau berpendapat hanya membayar fidyah dan tidak mengqadha. Di antaranya adalah:

  • Ibnu ‘Abbas melihat budak wanitanya hamil atau menyusui, maka beliau mengatakan, “Engkau termasuk orang yang tidak mampu melakukan puasa. (Kewajiban) atasmu jaza’ (memberi makan), dan tidak ada qadha atas dirimu.” ( ad-Daruquthni dengan sanad yang dinyatakan shahih olehnya (1/207), Shifat Shaum Nabi)
  • Diriwayatkan oleh ‘Ikrimah dari ‘Abdullah Ibnu ‘Abbas bahwa beliau berkata, “Telah ditetapkan bagi wanita hamil dan yang menyusui, yakni firman-Nya, “Dan atas orang-orang yang mampu dengan payah….” ( Abu Dawud, dinyatakan shahih oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 2317)
  • Beliau juga mengatakan, “Pada firman Allah tersebut ada rukhshah (keringanan) bagi orang yang sudah tua (kakek dan nenek) walaupun keduanya mampu berpuasa. Keduanya diberi keringanan untuk berbuka jika berkehendak, dan memberi makan seorang miskin sebagai gantinya. Kemudian, (hukum) itu dihapus dengan firman Allah (yang artinya), Maka barang siapa di antara kalian menyaksikan bulan, hendaknya ia berpuasa. Namun, rukhshah itu tetap bagi kakek dan nenek yang tidak mampu berpuasa, serta bagi wanita hamil dan menyusui. Jika keduanya khawatir, boleh berbuka dan memberi makan satu orang miskin sebagai ganti tiap harinya.” ( Ibnu Jarir dalam Tafsirnya 2/135, Ibnul Jarud no. 381, dan al-Baihaqi 4/230. Sanadnya dinyatakan shahih oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Irwaul Ghalil 4/18]
  • Beliau juga berkata, “Jika wanita hamil khawatir atas dirinya dan wanita yang menyusui khawatir atas anaknya pada bulan Ramadhan, keduanya berbuka dan memberikan makan kepada satu orang miskin untuk setiap harinya dan tidak mengqadha.” (Asy-Syaikh al-Albani mengatakan, “Riwayat ath-Thabari dalam Tafsirnya, sanadnya shahih sesuai dengan syarat Muslim.” [Ibid 19])

Riwayat-riwayat Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas yang terkait dengan hal ini bisa dilihat secara terperinci beserta penjelasan dan takhrijnya dalam Irwaul Ghalil (4/17—25) pada takhrij hadits no. 912.

Dari nukilan di atas, baik dari penjelasan dan fatwa Ibnu ‘Abbas maupun Ibnu ‘Umar, tampak jelas bahwa menurut beliau berdua, wanita yang hamil atau menyusui tidak wajib mengqadha. Yang wajib adalah membayar fidyah, sama saja apakah dia mengkhawatirkan dirinya atau mengkhawatirkan janin atau anaknya. Hal ini sebagaimana tersebut dalam riwayat-riwayat di atas, yang sebagian hanya menyebutkan kekhawatiran atas dirinya, sebagian menyebutkan kekhawatiran atas anaknya, dan sebagian lagi sekadar menyebutkan kekhawatiran. Bahkan, sebagian yang lain tidak menyebutkan kekhawatiran sama sekali.

Pada semua keadaan itu mereka menghukumi dengan hukum yang sama tanpa ada perincian apa pun. Jika hukum mereka berbeda pada keadaan-keadaan itu, tentu akan mereka jelaskan, terlebih ketika berfatwa. Sementara itu, kita tahu bahwa mengakhirkan keterangan pada saat dibutuhkan itu tidak boleh.

Ibnu Taimiyah berkata, “Telah tetap wajibnya fidyah dari tiga sahabat dan tidak diketahui ada yang menyelisihi mereka. Mereka berselisih pendapat dalam masalah mengqadhanya.” (Syarhul ‘Umdah 1/2490)

Adapun pendapat yang menyebutkan, “Jika dia khawatir atas anaknya, tidak ada kewajiban fidyah atas dirinya”, hal ini menyelisihi perkataan al-Imam Ahmad dan ucapan-ucapan salaf. (Syarhul ‘Umdah 1/253)

Ibnu Qudamah juga berkata bahwa tidak ada sahabat yang menyelisihi Ibnu ‘Abbas dalam hal ini. (al-Mughni 3/21)

Tafsir Ibnu ‘Abbas dihukumi marfu’ (sampai kepada Nabi) karena tafsir beliau berkaitan dengan asbabun nuzul. (Shifat Shaum Nabi hlm. 84)

Jika pendapat itu seperti yang dikatakan Ibnu Qudamah dan Ibnu Taimiyah, yaitu bahwa tidak ada yang menyelisihi fatwa Ibnu ‘Abbas atau Ibnu ‘Umar, mestinya kita mengutamakan pendapat mereka berdua daripada pendapat yang lain. Pendapat itu juga merupakan pendapat Sa’id bin Jubair, al-Qasim bin Muhammad, dan Qatadah. (al-Mushannaf 4/216—218)

Perkataan sahabat memiliki nilai tinggi dalam penentuan hukum. Ibnu Taimiyah berkata, “Jika ucapan para sahabat menyebar dan tidak ada pengingkaran pada zaman mereka, itu merupakan hujah menurut mayoritas ulama. Jika mereka berselisih, apa yang mereka perselisihkan itu dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya. Ucapan sebagian mereka bukanlah hujah jika sahabat yang lain menyelisihinya. Ini kesepakatan ulama. Jika sebagian mereka berpendapat dengan sebuah pendapat kemudian sebagian yang lain tidak menyelisihinya tetapi pendapat itu tidak tersebar, hal ini juga dipertentangkan, tetapi jumhur (kebanyakan) ulama berhujah dengannya.” (Majmu’ Fatawa 20/14)

Demikian pula fatwa para sahabat. Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa fatwa sahabat tidak keluar dari enam keadaan. Jika ada pada salah satu dari lima keadaan pertama, fatwa tersebut adalah hujah yang wajib diikuti. Jika ada pada keadaan yang keenam, fatwa tersebut bukan hujah, yaitu jika sahabat tersebut memahami sesuatu yang tidak diinginkan oleh Rasul (salah paham). Tentu lima kemungkinan yang pertama lebih banyak daripada kemungkinan yang satu. (Lihat I’lamul Muwaqqi’in 4/148, al-Faqih wal Mutafaqqih 1/174 dari buku Ma’alim fi Ushul Fiqh hlm. 226—227)

 

[1] Lihat rubrik Fikih Wanita pada majalah Qonitah edisi 06 hlm. 48.