Teknologi informasi dan komunikasi terus berkembang seiring dengan perkembangan pola berpikir umat manusia sebagai makhluk sosial yang mempunyai naluri ingin tahu, ingin mengenal, dan ingin berkomunikasi. Telepon, handphone, komputer, dan internet adalah sarana informasi dan komunikasi yang telah berhasil diciptakan.
Dengan memanfaatkan teknologi dan komunikasi, seperti internet, seseorang dapat mengetahui peristiwa yang terjadi di dunia ini dalam hitungan detik. Ia pun dapat berkomunikasi dan mengenal orang lain dari segala penjuru dunia tanpa harus berjalan jauh dan bertatap muka secara langsung. Inilah yang dikenal orang dengan sebutan dunia maya atau cyberspace.
Saat ini internet menjadi kebutuhan penting dalam kehidupan sehari-hari. Dengan segala kecanggihannya, internet telah merambah segala sisi kehidupan. Setiap pengguna dapat memanfaatkannya di manapun berada. Bahkan, hampir setiap rumah tidak luput dari teknologi canggih ini.
Di antara manfaat luar biasa internet ialah menjadi salah satu sarana hebat untuk menyebarkan Islam karena dapat menjangkau seluruh penjuru dunia. Tidak sedikit ahli ilmu yang mempunyai andil besar dalam pembuatan situs-situs internet untuk menyebarkan hukum-hukum, pendidikan, dan adab-adab Islam.
Bahkan, melalui taufik dari Allah subhanahu wa ta’ala, muncul situs-situs yang mencantumkan sejumlah nama ulama besar, seperti Syaikhul Islam Ibnu Baz, Faqihul Islam Ibnu Utsaimin, dan Muhadditsul Islam al-Albani rahimahumullah—semoga Allah menjadikan surga Firdaus sebagai tempat kembali kita dan mereka.
Alhasil, dengan mudah para pengguna internet mendapatkan banyak pengetahuan Islam, baik di bidang akidah, fikih, hadits, akhlak, maupun adab, baik dengan mendengarkannya secara langsung, membacanya, maupun mencetaknya menjadi sebuah tulisan atau buku.
Tidak sebatas itu, pengguna internet pun dapat menikmati secara langsung alunan tilawatil qur’an berikut tafsirnya, hukumnya, dan sebagainya. Alhasil, teknologi internet ini berperan besar dalam khidmah terhadap Islam.
Namun, di balik semua itu, orang-orang yang gemar menebar kerusakan juga ambil bagian memanfaatkannya. Orang-orang kafir dan yang berniat jahat membuat dan menyediakan situs-situs yang penuh dengan kekejian dengan segala bentuknya: suara, gambar, atau tulisan. Mereka terus memperbanyak situs-situs semacam ini demi menyebarkan kehinaan dan kerusakan.
Tidak mengherankan jika para pelakunya adalah orang-orang kafir, karena memang bersenang-senang dengan syahwat dan syubhat menjadi tujuan utama hidup mereka, tanpa mengindahkan masalah agama, akal, ataupun etika. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
يَعۡلَمُونَ ظَٰهِرٗا مِّنَ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا وَهُمۡ عَنِ ٱلۡأٓخِرَةِ هُمۡ غَٰفِلُونَ
“Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia, sedangkan mereka tentang (kehidupan) akhirat adalah lalai.” (ar-Rum: 7)
Orang-orang kafir mengetahui yang lahir saja dari kehidupan dunia dan lalai dari kehidupan akhirat. Yang mencengangkan adalah apabila pelakunya sebagian muslimin dan orang-orang yang dikenal baik. Tentu saja ini menjadi musibah yang besar.
Hukum Menggunakan Teknologi Internet
Internet bagaikan sebilah pedang bermata dua. Keadaannya seperti kebanyakan alat teknologi pada umumnya: dapat digunakan untuk hal-hal yang baik dan yang jelek, yang tentu saja kembali kepada cara si pengguna memanfaatkannya. Itu semua karena kemunculan teknologi ini bersifat netral.
Pengaruh positif dan pengaruh negatif yang menjadi akibatnya, lebih banyak tergantung pada pemanfaatannya. Jika internet digunakan untuk hal-hal yang baik, hasilnya pun akan baik; sebaliknya, jika digunakan untuk yang jelek, hasilnya pun akan jelek.
Oleh karena itu, dalam kaidah syariat disebutkan, “Sebuah hukum akan berbeda tergantung pada keadaan setiap pelakunya”. Jika seseorang mengetahui bahwa dirinya hanya akan menggunakannya untuk hal-hal yang bermanfaat dan tidak membuatnya lalai dari kewajiban syar’i, kewajiban manzili (tugas rumah/keluarga), dan kewajiban lainnya, internet menjadi kenikmatan yang diketahui kadarnya.
Adapun orang yang cenderung membebaskan dirinya dan tidak memedulikan batasan-batasan syariat, ia justru akan memikulkan dosa pada dirinya sendiri. Nikmat itu pun berubah menjadi petaka baginya.
Intinya, secara umum, menggunakan internet adalah hal yang mubah, tetapi apabila diperinci, tidak keluar dari lima hukum taklifi, yaitu:
Menggunakan internet hukumnya haram apabila dijadikan sebagai media untuk melakukan keharaman dan masuk ke situs-situs yang diharamkan, baik untuk dibaca, didengar, maupun dilihat.
Allah berfirman,
وَقَدۡ نَزَّلَ عَلَيۡكُمۡ فِي ٱلۡكِتَٰبِ أَنۡ إِذَا سَمِعۡتُمۡ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ يُكۡفَرُ بِهَا وَيُسۡتَهۡزَأُ بِهَا فَلَا تَقۡعُدُواْ مَعَهُمۡ حَتَّىٰ يَخُوضُواْ فِي حَدِيثٍ غَيۡرِهِۦٓ إِنَّكُمۡ إِذٗا مِّثۡلُهُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ جَامِعُ ٱلۡمُنَٰفِقِينَ وَٱلۡكَٰفِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا ١٤٠
“Sungguh, Allah telah menurunkan kepada kalian di dalam al-Qur’an bahwa apabila kalian mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), janganlah kalian duduk bersama mereka sampai mereka memasuki pembicaraan yang lain. Sesungguhnya (kalau kalian berbuat demikian), tentulah kalian serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang munafik dan orang kafir di dalam Jahanam.” (an-Nisa’: 140)
Sebagian salaf berkata, “Ketahuilah, saudaraku, berkhalwat dengan dosa adalah sebab terbesar datangnya kelemahan, sedangkan berkhalwat dengan ibadah adalah sebab kekokohan.”
Menggunakan internet boleh jadi hukumnya wajib bagi orang alim dan penuntut ilmu apabila mereka dituntut untuk menjelaskan hukum syariat kepada manusia atau dalam rangka membantah syubhat yang menyesatkan dan mengingkari kemungkaran.
Hukum ini ditujukan bagi orang yang ingin mengambil faedah dari internet terkait dengan motivasi beramal dan berakhlak baik.
Menggunakan internet hukumnya makruh apabila tujuannya melihat hal-hal yang mubah atau memang dianjurkan, tetapi menyebabkan si pengguna lalai dari ketaatan kepada Allah dan membuang waktu. Kalau yang dilihatnya adalah perkara haram, menjadi haramlah hukumnya.
Misalnya, melihat pengetahuan-pengetahuan umum, majalah, dan hal-hal yang tidak diharamkan serta tidak dimakruhkan.
Kejahatan Internet Terhadap Perempuan
Di dunia maya, ada kebaikan dan ada pula keburukan sebagaimana halnya dunia nyata. Ada kebaikan, pasti ada keburukan. Sebanyak pesan kebaikan menyebar, sebanyak itu pula kejahatan merajalela.
Saat ini kekerasan terhadap perempuan tidak lagi hanya secara fisik, tetapi juga secara online. Kerentanan perempuan di internet tidak terlepas dari kelemahannya. Di internet, perempuan dilihat sebagai tubuh, bahkan objek seksual.
Banyak yang tidak menyadari bahwa internet juga menjadi ranah kejahatan terhadap perempuan. “Tidak ada yang menjaga hak-hak perempuan di internet,” ungkap Nani Buntarian, aktivis perempuan yang sejak 1998 menginisiasi pengguna mailing list untuk gerakan perempuan.
Hal ini terungkap dalam Diskusi Rabu Perempuan di Kedai Tjikini, Rabu, 24/10 lalu. Dalam acara yang diselenggarakan oleh Komnas Perempuan bekerjasama dengan Jaringan Perempuan Eksplorasi Hak Internet dan Seksualitas tersebut, terungkap berbagai pengalaman kekerasan terhadap perempuan di internet. Penipuan sampai pelecehan seksual terjadi di internet tanpa ada ‘polisi’ yang mengawasi dan menindak tegas pelakunya.
Kejahatan di dunia maya sering kali terorganisasi sehingga sulit dilacak. Lebih parah lagi, kejahatan di dunia maya meretas batas-batas negara. Hal ini terjadi tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di negara lain. Korban kejahatan ini sudah banyak berjatuhan.
Sebuah media memberitakan, bahwa belum lama ini pihak kepolisian berhasil mengungkap kejahatan yang menawarkan perempuan secara online. Yang memprihatinkan, kejahatan ini baru terungkap setelah dua tahun beroperasi dengan korban lebih dari 2.000 perempuan dengan beragam pendidikan dan profesi. Innalillahi wa inna ilaihi rajiun.
Bolehkah Muslimah Menggunakan Internet?
Islam adalah agama yang mengharamkan pemeluknya mengikuti langkah-langkah setan. Islam juga mengharamkan segala sarana yang dapat menjerumuskan kepada keharaman, meskipun pada asalnya sarana tersebut adalah mubah. Inilah yang disebut oleh ulama sebagai qa’idah saddu adz-dzara–i’ (menutup pintu kerusakan). Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
۞يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ وَمَن يَتَّبِعۡ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَإِنَّهُۥ يَأۡمُرُ بِٱلۡفَحۡشَآءِ وَٱلۡمُنكَرِۚ وَلَوۡلَا فَضۡلُ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡ وَرَحۡمَتُهُۥ مَا زَكَىٰ مِنكُم مِّنۡ أَحَدٍ أَبَدٗا وَلَٰكِنَّ ٱللَّهَ يُزَكِّي مَن يَشَآءُۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٞ ٢١
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Barang siapa mengikuti langkah-langkah setan, sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. Sekiranya tidaklah karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kalian, niscaya tidak ada seorang pun dari kalian yang bersih (dari perbuatan-perbuatan yang keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (an-Nur: 21)
Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman,
وَلَا تَسُبُّواْ ٱلَّذِينَ يَدۡعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ فَيَسُبُّواْ ٱللَّهَ عَدۡوَۢا بِغَيۡرِ عِلۡمٖ
“Janganlah kalian memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan….” (al-An’am: 108)
Di antara dampak negatif keterlibatan perempuan di dunia internet adalah godaan kaum laki-laki terhadapnya sehingga hatinya terpengaruh, demikian pula sebaliknya. Apalagi, perempuan itu lemah, cepat terpengaruh oleh kata-kata yang mengandung sanjungan dan pujian.
Oleh karena itu, perempuan tidak boleh melibatkan diri pada situs atau blog milik laki-laki jika merasakan adanya godaan/gangguan. Setan senantiasa menyamarkan sesuatu di hadapan manusia, membuka pintu menuju kemaksiatan, dan mencampuradukkan hal-hal yang disyariatkan dengan yang tidak, hal-hal yang hak dengan yang batil.
Maka dari itu, obrolan antara laki-laki dan perempuan, baik dengan suara maupun tulisan, pada dasarnya adalah hal yang mubah, tetapi terkadang menjadi sebab terperangkapnya mereka dalam jerat-jerat setan.
Perempuan yang mengetahui kelemahan dirinya dan khawatir jatuh ke dalam perangkap setan wajib menahan dan menyelamatkan dirinya. Adapun yang memiliki kekuatan dan kekokohan, boleh melakukannya dengan beberapa syarat:
Perempuan boleh ikut serta dalam blog atau situs yang bersifat umum apabila terikat dengan ketentuan berikut.
يَٰنِسَآءَ ٱلنَّبِيِّ لَسۡتُنَّ كَأَحَدٖ مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِنِ ٱتَّقَيۡتُنَّۚ فَلَا تَخۡضَعۡنَ بِٱلۡقَوۡلِ فَيَطۡمَعَ ٱلَّذِي فِي قَلۡبِهِۦ مَرَضٞ وَقُلۡنَ قَوۡلٗا مَّعۡرُوفٗا ٣٢
“Hai istri-istri Nabi, kalian tidaklah seperti perempuan yang lain jika kalian bertakwa. Maka dari itu, janganlah kalian tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (al-Ahzab: 32)
Bolehkah Muslimah Menjadi Pengelola Situs yang Bersifat Umum?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata, “Pada dasarnya, laki-laki dan perempuan sama dalam hal hukum, kecuali jika ada dalil yang membedakannya, seperti tanggung jawab yang bersifat umum menyangkut kepemimpinan, kehakiman, dan sejenisnya yang menjadi kekhususan kaum laki-laki.
Akan tetapi, terkadang perempuan juga memikul tanggung jawab dalam hal kepemimpinan yang wilayahnya terbatas, seperti ketika melakukan perjalanan dengan rombongan sesama perempuan, mengepalai lembaga pendidikan khusus perempuan, dan semisalnya.” (asy-Syarhul Mumti’ 3/218)
Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah disebutkan, di antara kepemimpinan dan tanggung jawab yang boleh dipikulkan kepada kaum perempuan adalah persaksian, wasiat, dan penjagaan wakaf.
Ibnu ‘Abidin berkata, “Perempuan boleh memikul tanggung jawab dalam hal menjaga wakaf, wasiat kepada anak yatim, dan menjadi saksi.”
Ibnu Taimiyah dan al-Qadhi Abu Ya’la al-Hambali berpendapat bahwa perempuan memikul tanggung jawab terhadap harta anaknya yang yatim sepeninggal ayah dan kakeknya.
Ada riwayat dari Umar a, beliau berwasiat kepada Hafshah agar bertanggung jawab terhadap wakaf sepeninggal beliau. (Fathul Bari, syarah [penjelasan] hadits no. 2772)
Alhasil, seorang muslimah boleh mengelola dan bertanggung jawab terhadap blog pribadinya atau situs-situs yang bersifat umum, karena hal itu termasuk domain khusus yang dapat dipikulnya, terlebih lagi kalau blog dan situs tersebut pengunjungnya hanya kaum perempuan.
Adapun jika blog dan situs itu terbuka untuk umum, pengunjungnya laki-laki dan perempuan, ini membutuhkan sebuah kehati-hatian dan melihat keadaan si pengelola. Artinya, kalau pekerjaan ini menyebabkan dirinya selalu berhubungan dengan laki-laki, bersama dengannya, dan selalu meminta pendapatnya meskipun lewat telepon atau chatting atau melalui instant messenger (Yahoo Messenger, Window Live Messenger), yang seharusnya dilakukan adalah menutup pintu godaan. Seorang muslimah hendaknya menjauhi hal ini demi menjaga agamanya.
Betapa banyak kerusakan dan petaka yang menimpa seorang muslimah karena hal ini, padahal awalnya bisa jadi terbebas dari kejelekan dan kerusakan. Karena itu, Islam menutup setiap jalan dan pintu yang dapat menimbulkan godaan, gangguan, dan kerusakan semaksimal mungkin.
Wallahu a’lam.