Pergi Menuntut Ilmu Bersama Teman (Lelaki)
Oleh: Al-Ustadz Yunus Sragen
Pertanyaan:
Seorang wanita (lajang) baru saja mengenal dakwah salafiyyah. Dia ingin menghadiri majelis ilmu, tetapi saudara laki-lakinya tidak mau pergi mengantarnya ke tempat-tempat tersebut. Akhirnya, dia berangkat bersama teman (lelaki) saudaranya yang berkomitmen dalam hal agamanya. Apakah hal itu boleh bagi wanita tersebut? Sebab, usianya lebih tua lima tahun dari teman saudaranya.
Jawab:
Perbuatan ini tidak halal dan tidak diperbolehkan selama-lamanya, pasti akan menjerumuskan mereka ke dalam ketergodaan, berapa pun perbedaan usia mereka. Saya menasihati saudari ini, kalau ingin amalannya diberkahi dan tidak dipalingkan dari komitmennya di atas dakwah ini, dia harus segera meninggalkan perbuatan ini. Dia tidak harus ditemani orang lain untuk pergi ke masjid. Sebab, dia tidak sedang safar sehingga membutuhkan teman. Kalaupun dia butuh ditemani, harus oleh saudara-saudaranya (mahramnya).
Maka dari itu, yang wajib baginya adalah keluar seorang diri, mendengarkan kaset-kaset, atau menghadiri majelis-majelis wanita. Adapun pergi bersama teman saudaranya, pasti hal ini akan menjerumuskan mereka ke dalam ketergodaan, kecuali jika Allah berkehendak lain.
(Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah no. 1347; jawaban Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Abdul Maqshud)