Qonitah
Qonitah

penyimpangan di pesta pernikahan

10 tahun yang lalu
baca 7 menit
Penyimpangan di Pesta Pernikahan

bahteraku-8Al-Ustadzah Ummu Luqman Salma

Di kalangan muslimin telah tersebar wabah taklid (membebek) kepada orang kafir dalam hampir semua sektor kehidupan. Pesta perkawinan pun tidak luput dari wabah tersebut. Bahkan, boleh dikata, walimatul ‘urs yang asalnya disyariatkan kini justru menjadi ajang pelanggaran berbagai aturan syariat. Sungguh, hal ini amat patut disayangkan. Betapa tidak, umat Islam—dengan syariatnya yang mulia dan telah disempurnakan oleh Allah—rela mengekor kepada orang-orang kafir dan fasik. Mereka rela turun dari kedudukannya yang tinggi demi mengikuti orang-orang yang dimurkai oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Wallahul musta’an.

Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami ingin menyebutkan beberapa penyimpangan yang sering terjadi di negeri kita saat pesta pernikahan. Mudah-mudahan tulisan ini bisa mengingatkan kaum muslimin tentang walimah yang syar’i, sehingga pasangan suami istri yang baru diharapkan bisa hidup bahagia karena melaksanakan ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam sejak awal membina rumah tangga.

 

Ikhtilath (Bercampur Baur Antara Pria dan Wanita Bukan Mahram)

Ikhtilath dalam pesta pernikahan telah dianggap biasa di negeri ini. Tamu-tamu undangan, baik pria maupun wanita, duduk bercampur baur dalam satu ruangan. Terkadang mereka duduk terpisah, tetapi tanpa tabir penghalang. Panitia pesta, pria dan wanita, berseliweran di antara mereka tanpa malu-malu. Saling memandang di antara mereka pun tidak terhindari, apalagi biasanya saat itu para wanita berdandan sehingga sedap dipandang. Tentu hal ini amat berbahaya karena wanita telah tersurat sebagai fitnah (godaan/ujian) yang paling besar bagi pria. Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Tidaklah kutinggalkan sepeninggalku pada umatku ujian yang lebih berbahaya bagi pria daripada wanita.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Beliau n juga bersabda, “Janganlah kalian masuk ke tempat wanita!” Bertanyalah seorang pria dari Anshar, “Wahai Rasulullah, apa pendapat Anda tentang ipar?” Beliau bersabda, “Ipar adalah maut” (yakni lebih dahsyat bahayanya, –pent.).

Maka dari itu, hendaknya tempat tamu pria dan wanita dipisahkan dan diberi tabir penghalang. Panitianya pun dibedakan, tamu pria dilayani oleh pria, sedangkan tamu wanita dilayani oleh wanita. Bisa juga undangan pria dan wanita dibedakan waktunya.

 

RitualRitual Sakral di Luar Islam

Suatu hal yang lazim di sekitar kita bahwa kaum muslimin masih terkungkung kuat oleh adat dan tradisi nenek moyang saat menyelenggarakan pesta pernikahan. Hukum adatlah yang menjadi pijakan dalam masalah pernikahan. Sementara itu, syariat Islam—yang amat mulia dan telah diridhai oleh Allah—justru dikesampingkan.

Kalau adat dan tradisi tersebut sesuai dengan Islam, tidak menjadi masalah. Namun, adat yang ada ternyata banyak yang bertentangan dengan Islam, baik dari segi keyakinan maupun tata cara.

Jika ritual sakral dalam pernikahan yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin ditelusuri, ternyata banyak yang didasari keyakinan animisme, Hindu, dan Budha. Mayoritasnya tidak terlepas dari kesyirikan atau keyakinan yang tidak jelas karena sekadar mengikuti nenek moyang. Mereka setia melakukannya dengan beragam alasan. Ada yang takut tertimpa bala jika menyelisihih adatnya. Ada yang takut celaan manusia di sekitarnya. Ada pula yang memang ingin melestarikan adat budaya sukunya karena meyakininya sebagai amalan mulia. Kalaupun ada yang berani berbeda dengan adat masyarakat, mereka memilih cara Barat (orang kafir) yang modern—menurut mereka. Cara Islam mereka anggap asing, aneh, kolot, bahkan tidak mereka tahu sama sekali. Seolah-olah Islam hanyalah syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji. Subhanallah.

Duhai, kiranya kaum muslimin mau kembali kepada Islam dalam seluruh sisi kehidupan, tentu kemuliaanlah yang akan diraih. Sudah saatnya kita bangkit dan bangga dengan syariat Islam yang telah diridhai oleh Allah. Sudah saatnya pula kita berupaya untuk tidak menyelisihi syariat-Nya karena takut azab-Nya yang dahsyat, bukan karena takut celaan orang.

 

Nyanyian-nyanyian Asmara dan Musik

Tidaklah lengkap pesta tanpa musik dan lagu. Itu mungkin yang telah terpatri di benak mayoritas penduduk negeri ini. Tidak pelak lagi, ingar-bingar musik dan lagu lazim mengiringi pesta perkawinan selama beberapa hari, dikeraskan dengan sound system canggih hingga terdengar dalam radius sekian kilometer. Lagu-lagu yang dilantunkan rata-rata berisi kalimat-kalimat asmara, cabul, atau sia-sia.

Mereka yang berkantong tebal terkadang tidak puas hanya dengan menyetel rekaman. Dihadirkanlah grup musik plus para penyanyinya, atau grup kesenian lain semisal tayuban, wayang, dan lain-lain. Tentu hal itu semua dengan bayaran yang besar.

Sejatinya, yang dibolehkan oleh Islam hanya dendangan mubah oleh anak-anak perempuan kecil di kalangan wanita, tanpa suara keras hingga terdengar laki-laki. Iringannya pun hanya tabuhan rebana. Tidak diperbolehkan lebih dari itu. Adapun dalil-dalilnya tidak kami sertakan di sini karena keterbatasan ruang.

 

Memajang Kedua Mempelai di Hadapan Para Tamu

Termasuk kesalahan besar adalah memajang pasangan pengantin di hadapan para tamu. Amalan ini tidak boleh dilakukan karena dapat membangkitkan syahwat yang tersembunyi dan menebarkan keburukan. Tidakkah terpikirkan oleh mereka bahwa bisa saja sang mempelai tergoda oleh tamu-tamu di hadapannya atau sebaliknya? Lebih-lebih jika ada acara berciuman di hadapan para tamu, meniru adat Barat yang dimurkai oleh Allah. Sungguh, itu adalah kemungkaran yang tidak pantas dilakukan oleh kaum muslimin.

 

Bermewah-mewahan Saat Mengadakan Pesta

Sebagian orang berlomba-lomba meninggikan biaya walimah dalam rangka membanggakan diri di hadapan orang banyak. Jutaan rupiah dikucurkan untuk membeli berbagai perhiasan, merias kamar pengantin secara berlebihan, menyewa gaun pengantin mewah, dan menghadirkan grup seni tertentu. Aneka ragam hidangan pun dibeli dengan berlebihan sehingga banyak makanan terbuang. Bahkan, sebagian orang yang tidak mampu pun rela menumpuk utang demi menjaga gengsi ini. Semua itu justru memberati dan menghalangi kaum muslimin untuk menikah yang sebenarnya merupakan kebutuhan primer mereka.

Alangkah baiknya jika kelebihan harta itu diinfakkan dalam urusan yang baik, seperti membantu fakir miskin dan berdakwah di jalan Allah.

Tingginya biaya pesta terkadang membuat wali seorang wanita enggan menikahkan wanita tersebut dengan orang saleh dan sekufu yang diperkirakan tidak mampu menanggung biaya pesta. Dia lebih mengutamakan pria berharta meskipun segi agamanya kurang baik atau bahkan tidak baik. Tentu saja ini akan menimbulkan kerusakan besar.

 

Bulan Madu

Sebagian orang yang memiliki kelebihan harta mengadakan bulan madu saat momen pernikahan mereka. Ini pun salah satu pengaruh perbuatan membebek kepada kaum kafir. Pasangan pengantin baru berbulan madu ke tempat-tempat “menyenangkan” untuk menghabiskan masa awal pernikahan mereka di sana.

Yang dituju adalah negara-negara asing/kafir, tempat sang istri bisa bebas menanggalkan hijab. Berbagai kemungkaran acap mereka lakukan di sana. Ditambah lagi pengaruh orang-orang kafir di tempat tersebut yang akan membekas di hati lalu memengaruhi akidah, akhlak, dan pola hidup mereka. Allahul musta’an. Alangkah baiknya jika biaya besar tersebut diinfakkan pada bebagai urusan yang menguntungkan secara syariat.

 

Potret-Memotret

Musibah fotografi sudah tersebar demikian merata di seluruh persada nusantara ini. Orang yang berani mengingkarinya justru dinilai ganjil, aneh, dan kolot, padahal Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Sesungguhnya, orang yang paling keras azabnya pada hari kiamat adalah para tukang gambar.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya, orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan diazab pada hari kiamat. Dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan!’.” Selanjutnya, beliau bersabda, “Sesungguhnya, rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar tidak akan dimasuki malaikat. (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Gambar yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah gambar makhluk bernyawa, baik berupa lukisan maupun foto, baik dua dimensi maupun tiga dimensi, sebagaimana keterangan para ulama. Hendaknya kita memerhatikan sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam tersebut dan tidak menakwilkannya sekehendak hawa nafsu kita sendiri.

Itulah beberapa penyimpangan yang berkaitan dengan pesta perkawinan yang dapat kami suguhkan kali ini. Semoga bermanfaat, terkhusus bagi penulis, dan bagi kaum muslimin secara umum.

Wallahu a’lam bish shawab.