Qonitah
Qonitah

maimunah radhiyallahu ‘anha, penutup ummahatul mukminin

10 tahun yang lalu
baca 7 menit
MAIMUNAH radhiyallahu ‘anha, PENUTUP UMMAHATUL MUKMININ

figur-mulia-09Al-Ustadzah Hikmah 

Saudariku muslimah, sudahkah Anda mendengar kisah Perdamaian Hudaibiyah?

Pada bulan Dzulqa’dah tahun 6 H—menurut pendapat yang rajih/benar—berangkatlah Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam bersama sekitar 1.400 atau 1.500 sahabat beliau g menuju Mekah untuk menunaikan umrah. Namun, Ka’b bin Luai, salah seorang tokoh Quraisy, telah mengumpulkan pasukan yang besar untuk memerangi Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam dan para sahabat. Tujuan mereka adalah menghalangi beliau dan rombongan mendatangi Baitullah (Ka’bah) di Mekah.

Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam berencana mengirimkan seorang utusan kepada orang-orang Quraisy untuk memberitahukan bahwa mereka datang tidak untuk berperang, tetapi untuk menunaikan umrah. Diutuslah ‘Ustman bin ‘Affan kepada mereka.

Ketika ‘Utsman melewati orang-orang Quraisy, mereka bertanya, “Mau ke mana kamu?”

“Rasulullah mengutusku untuk menyeru kalian,” jawab beliau, “bahwa kami datang tidak untuk berperang, tetapi untuk menunaikan umrah.”

Tidak lama kemudian, sampailah berita kepada Rasulullah bahwa ‘Utsman bin ‘Affan dibunuh oleh orang-orang Quraisy. Dengan segera Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam memanggil para sahabat untuk berbaiat bahwa mereka tidak akan lari meski harus berperang dengan orang-orang Quraisy. Baiat yang dilakukan di bawah sebuah pohon ini dikenal dengan nama Baiat ar-Ridhwan.

Ringkas cerita, setelah berlalu beberapa peristiwa, terjadilah Perdamaian Hudaibiyah pada tahun 6 H. Di antara isi perjanjian tersebut adalah:

  1. Gencatan senjata (tidak melakukan peperangan) antara kaum muslimin dan penduduk Mekah selama sepuluh tahun.
  2. Kedua belah pihak sama-sama mewujudkan suasana aman.
  3. Pada tahun tersebut Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wassalam dan para sahabat harus pulang ke Madinah. Mereka boleh datang lagi ke Mekah tahun depan.

Setahun kemudian, ketika Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam pulang dari Khaibar, beliau mengirim beberapa sariyyah. Sariyyah adalah pasukan perang kaum muslimin yang dipimpin oleh para sahabat yang ditunjuk oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam.

Beliau tinggal di Madinah selama beberapa waktu. Saat munculnya hilal (bulan sabit) pertanda datangnya bulan Dzulqa’dah tahun 7 H, beliau menyeru para sahabat untuk melakukan perjalanan ke Mekah dengan niat menunaikan umrah. Umrah ini disebut ‘Umratul Qadha. Seusai menunaikan ‘Umratul Qadha dan tiba di sebuah tempat yang bernama Ya’juj, beliau beristirahat. Setelah halal dari ihram, beliau mengutus Ja’far bin Abi Thalib a agar mendatangi Maimunah bintu al-Harits bin Hazn al-‘Amiriyyah dan meminangnya untuk dinikahi oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam. Ja’far pun segera melaksanakan perintah tersebut.

Maimunah mewakilkan perwaliannya dalam pernikahan itu kepada al-‘Abbas bin ‘Abdil Muththalib, suami Ummul Fadhl Lubabah bintu al-Harits, saudari Maimunah. Jadi, al-‘Abbas adalah ipar Maimunahradhiyallahu ‘anha. Al-‘Abbas pun menikahkan Maimunah dengan Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam. Maimunah pun memperoleh anugerah yang sangat agung dari Rabbnya Yang Maha Pemurah, yaitu menjadi salah seorang ummahatul mu’minin.

Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam dan para sahabat pun melanjutkan perjalanan pulang ke Madinah. Sesampainya mereka di sebuah tempat yang bernama Sarif, Rasulullah singgah. Beliau mengamanatkan kepada Abu Raji’ agar membawa Maimunah menemui Rasulullah pada sore hari. Di tempat tersebut Rasulullah bermalam bersama Maimunah, membangun hubungan suami istri. Selanjutnya, mereka meneruskan perjalanan hingga tiba di Madinah.

Kapan Rasulullah menikahi Maimunah? Sebelum Rasulullah berihram, ketika masih berihram, atau setelah halal (selesai) dari ihram?

Ada tiga pendapat di kalangan para ulama. Ada ulama yang berpendapat bahwa Rasulullah menikahi Maimunah sebelum beliau berihram. Ada pula yang berpendapat bahwa Rasulullah menikahi Maimunah saat beliau masih berihram dalam ‘Umratul Qadha tersebut; ini pendapat ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu. Ibnu ‘Abbas mengatakan,

إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ وَبَنَى بِهَا وَهُوَ حَلَالٌ

“Sesungguhnya Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam menikahi Maimunah ketika beliau (Rasulullah) sedang berihram, dan beliau menggauli Maimunah setelah halal/selesai dari ihram.” (HR. al-Bukhari 7/392 dan Muslim no. 1410)

Meskipun perkataan Ibnu ‘Abbas di atas diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih mereka berdua, pendapat ini terhitung sebagai salah satu kesalahpahaman Ibnu ‘Abbas.

Sa’id bin al-Musayyib (salah seorang tabi’in) t mengomentari pendapat Ibnu ‘Abbas di atas, “’Abdullah bin ‘Abbas telah salah paham meskipun Maimunah adalah khalah (bibi dari pihak ibu) beliau. Rasulullah tidak menikahi Maimunah kecuali setelah halal (selesai) dari ihram.” (Atsar ini diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 1845 dan al-Baihaqi)

Perkataan Sa’id bin al-Musayyib di atas diperkuat oleh pengakuan Maimunah sendiri. Beliau mengatakan, “Rasulullah menikahi saya dalam keadaan kami berdua halal (tidak sedang berihram) di sebuah tempat bernama Sarif.” (HR. Muslim no. 1411)

Jadi, bisa kita tarik kesimpulan bahwa pendapat yang benar—wallahu a’lam—adalah pendapat ketiga, yang mengatakan bahwa Rasulullah menikahi Maimunah dalam keadaan telah halal (selesai) dari ihram dalam ‘Umratul Qadha tersebut.[1]

Pendapat inilah yang dikuatkan oleh al-‘Allamah Ibnul Qayyim dalam kitab beliau, Zadul Ma’ad (1/109), setelah membawakan biografi singkat istri-istri Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam satu per satu. Beliau berkata, “Kemudian, Rasulullah menikahi Maimunah bintu al-Harits al-Hilaliyyah, dan dialah wanita terakhir yang dinikahi oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam. Rasulullah menikahinya di Mekah setelah halal (selesai) dari ihram dalam ‘Umratul Qadha menurut pendapat yang benar.”

 

Mengenal Keluarga Maimunah radhiyallahu ‘anha

Nasab Ummul Mukminin Maimunah secara lengkap adalah Maimunah bintu al-Harits bin Hazn bin Bujair bin al-Huzam bin Ruwaibah bin ‘Abdillah al-Hilaliyyah.

Jadi, ayah beliau bernama al-Harits bin Hazn.

Ibu beliau bernama Hindun bintu ‘Auf al-Kinaniyyah.

Dari pasangan suami istri ini lahirlah Lubabah al-Kubra (yang besar), Lubabah ash-Shugra (yang kecil), ‘Ashma, ‘Azzah, Huzailah, dan Maimunah Ummul Mukminin. Jadi, mereka adalah saudari seayah dan seibu.

Mereka memiliki saudari-saudari seibu, yaitu Asma’, Salma, dan Salamah. Ayah ketiga bersaudari ini bernama Umais.

Hindun bintu ‘Auf al-Kinaniyyah adalah sosok wanita yang terkenal dermawan di antara ashhaar (kerabat dari pihak suami, seperti mertua, ipar, dll).[2]

 

Wafat Maimunah radhiyallahu ‘anha

Yazid bin al-Asham (salah seorang tabi’in) berkata, “Tatkala Maimunah, istri Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam, menderita sakit di Mekah, tidak ada seorang keponakan pun yang tinggal bersama beliau. Beliau berkata, ‘Keluarkanlah aku dari Mekah karena aku tidak akan mati di Mekah. Sesungguhnya Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam mengabarkan kepadaku bahwa aku tidak akan mati di Mekah.’ Orang-orang pun membawa Maimunah (keluar dari Mekah). Ketika mereka tiba di Sarif, di samping sebuah pohon di sebuah tempat Rasulullah pertama kali membangun rumah tangga dengan Maimunah, beliau pun wafat. Di situ pula beliau dikubur. Tatkala kami meletakkan beliau di lahd (salah satu bentuk liang kubur), aku mengambil kain sarungku, lalu meletakkannya di bawah pipi beliau di dalam lahd. Namun, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu mengambilnya lalu melemparkannya.” (HR. Abu Ya’la, dinyatakan shahih oleh al-‘Allamah asy-Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i t dalam al-Jami’ ash-Shahih juz 4 hlm. 135)

Sarif adalah nama sebuah tempat di antara Mekah dan Madinah, dekat Tan’im. (Zadul Ma’ad 1/ 110)

Beliau wafat pada tahun 51 H pada masa kekuasaan Mu’awiyah bin Abi Sufyan a. (Tahdzibut Tahdzib “Tarjamah Maimunah” dan Zadul Ma’ad 1/110)

Pembaca Qonitah yang senantiasa gigih menuntut ilmu, alhamdulillah kami telah selesai menjelaskan secuplik kisah istri-istri Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam, Ummahatul Mu’minin radhiyallahu ‘anhunna. Tidak ada perbedaan pendapat bahwa ketika Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam wafat, beliau meninggalkan sembilan istri, yaitu:

  1. Saudah bintu Zam’ah al-Qurasyiyyah
  2. ‘Aisyah bintu Abi Bakr ash-Shiddiq
  3. Hafshah bintu ‘Umar bin al-Khaththab
  4. Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah al-Qurasyiyyah
  5. Zainab bintu Jahsy
  6. Juwairiyyah bintu al-Harits
  7. Ummu Habibah Ramlah bintu Abi Sufyan al-Qurasyiyyah
  8. Shafiyyah bintu Huyai bin Akhthab, dan
  9. Maimunah bintu al-Hari

Di antara kesembilan ummul muminin di atas, yang pertama kali wafat menyusul Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam adalah Zainab bintu Jahsy, pada tahun 20 H, sedangkan yang terakhir wafat adalah Ummu Salamah, pada tahun 62 H pada masa pemerintahan Yazid bin Mu’awiyah bin Abi Sufyan.

Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab.

[1] Lihat Zadul Ma’ad (3/255—331).

[2] Tahdzibut Tahdzib, tarjamah Lubabab Ummul Fadhl bintu al-Harits x.