Qonitah
Qonitah

mahar dalam pernikahan

10 tahun yang lalu
baca 6 menit
Mahar dalam Pernikahan

bahteraku-6Al-Ustadzah Ummu Luqman Salma

Telah berlalu pembahasan tentang akad nikah pada edisi ke-5. Ada hal lain yang berkaitan erat dengan akad nikah dan semestinya diketahui, yaitu mahar. Dalam bahasa kita terkadang disebut maskawin. Apa hukumnya? Berapakah ukurannya? Benarkah wanita yang mulia adalah yang dinikahi dengan mahar yang mahal?

Sebagai muslim yang baik, tentu kita ingin mengetahuinya menurut kacamata syariat, tidak sekadar mengikuti adat. Jika ternyata adat yang berlaku di sekitar kita sesuai dengan syariat, boleh kita ikuti; jika tidak sesuai, harus kita tinggalkan dengan sukarela.

Hukum Mahar

Mahar hukumnya wajib. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَءَاتُواْ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحۡلَةٗۚ

“Berikanlah mahar kepada wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. (anNisa’: 4)

Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman,

وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَآءَ ذَٰلِكُمۡ أَن تَبۡتَغُواْ بِأَمۡوَٰلِكُم مُّحۡصِنِينَ غَيۡرَ مُسَٰفِحِينَۚ فَمَا ٱسۡتَمۡتَعۡتُم بِهِۦ مِنۡهُنَّ فَ‍َٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةٗۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا تَرَٰضَيۡتُم بِهِۦ مِنۢ بَعۡدِ ٱلۡفَرِيضَةِۚ

“Dihalalkan bagi kalian selain yang demikian, (yaitu) mencari istri-istri dengan harta kalian untuk dinikahi, bukan untuk berzina. Maka dari itu, istri-istri yang telah kalian nikmati di antara mereka, berikanlah kepada mereka mahar mereka (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kalian terhadap sesuatu yang kalian telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu.” (an-Nisa’: 24)

Diriwayatkan dalam sebuah hadits, ada seorang wanita yang menghibahkan dirinya kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam, tetapi beliau tidak berhasrat kepadanya. Kemudian, ada sahabat yang ingin menikahinya, maka beliau pun meminta mahar darinya untuk diberikan kepada si wanita. Namun, karena fakir, sahabat tersebut meminta uzur. Beliau pun bersabda, “Carilah walaupun hanya cincin besi.

Sahabat tersebut pun mencarinya, tetapi tidak mendapatkannya. Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam tidak mau menikahkannya dengan wanita itu kecuali jika ia memberi si wanita sesuatu yang bisa dimanfaatkan oleh si wanita. Akhirnya, Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam menikahkannya dengan mahar pengajaran al-Qur’an kepada si wanita.

Dari dalil-dalil di atas, kita bisa mengetahui bahwa mahar adalah kewajiban dalam pernikahan. Hendaknya suami memberikan hak istri tersebut dengan sukarela dalam rangka menjalankan kewajiban yang ditetapkan oleh Allah atasnya. Namun, jika sang istri merelakannya untuk sang suami, tidak mengapa diterima.

Ukuran Mahar

Mahar merupakan perkara syar’i, tetapi tidak ada dalil yang menetapkan ukurannya. Kenyataan yang terjadi pada masa Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam menunjukkan bahwa mahar boleh berbeda-beda.

Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Seandainya seorang pria memberikan mahar kepada seorang wanita berupa makanan sepenuh dua telapak tangannya, wanita tersebut telah halal baginya. (HR. Ahmad)

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam melihat warna kuning (dari minyak wangi yang biasa dipakai pengantin pada masa itu, -pen.) pada diri Abdurrahman bin ‘Auf, maka beliau bersabda, “Apa ini?”

Abdurrahman menjawab, “Saya telah menikahi seorang wanita dengan mahar emas satu nawat (senilai 5 dirham, pen.)”

Beliau pun bersabda, “Semoga Allah memberkahimu. Adakanlah walimah walaupun dengan seekor kambing. (HR. al-Bukhari, Muslim, dan selainnya)

Dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam didatangi oleh seorang wanita. Wanita itu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya memberikan diri saya kepada Anda.” Dia pun berdiri dalam waktu yang lama.

Berkatalah seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, nikahkanlah saya dengannya jika Anda tidak berhasrat kepadanya.”

“Apakah kamu memiliki sesuatu sebagai mahar untuknya?” tanya Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam.

“Saya tidak memiliki sesuatu pun selain sarung ini,” jawabnya.

Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, Kalau kauberikan sarungmu kepadanya, kamu akan duduk tanpa bersarung. Carilah sesuatu!”

“Saya tidak mendapati sesuatu pun,” katanya.

“Apakah kamu memiliki sesuatu dari alQur’an?” tanya Nabi.

“Ya,” jawabnya, “surat ini dan itu,” dia sebutkan surat-suratnya.

Bersabdalah Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Aku telah menikahkanmu dengannya dengan (mahar) alQur’an yang ada padamu. (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dari Sahl bin Sa’d as-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda kepada seorang lelaki yang melamar, “Carilah walau hanya cincin besi!”

Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa mahar tidak ditentukan jumlah atau ukurannya, tetapi harus ada walaupun sedikit. Mahar juga tidak mesti berbentuk barang, tetapi bisa berbentuk jasa. Misalnya, pengajaran al-Qur’an, pengurusan ternak si wanita selama waktu tertentu, pengurusan perkebunannya selama waktu tertentu, dan lain-lain.

Mahar yang telah disepakati oleh kedua belah pihak itu disebutkan bersamaan dengan ijab qabul, baik tunai maupun utang.

Jika dalam suatu pernikahan tidak disebutkan mahar sedikit pun, pernikahan tersebut tetap sah, tetapi mempelai pria wajib memberikan mahar yang sebanding kepada mempelai wanita. Maksudnya, mahar yang sebanding dengan mahar wanita lain yang setara dengannya, baik dalam hal umur, kecantikan, agama, akhlak, keturunan, maupun harta.

Hukum Bermegah-megahan dalam Mahar

Bisa disaksikan di sekitar kita, kebanyakan orang berlebih-lebihan dalam hal menentukan mahar di samping syarat-syarat lainnya. Mereka berlomba-lomba meninggikan mahar wanita yang berada di bawah perwalian mereka dengan beragam motif. Ada yang melakukannya agar dikagumi oleh masyarakat, ada yang bertujuan mendapatkan harta itu sendiri, ada pula yang melakukannya karena mengikuti adat setempat. Semua ini bukanlah tindakan hikmah dan maslahat, melainkan justru akan merusak adab dan harga diri.

Syariat Islam menganjurkan umatnya meringankan mahar dan tidak berlomba-lomba meninggikannya. Hal ini dalam rangka mengamalkan hadits-hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam dan memudahkan pernikahan sehingga kehormatan pemuda dan pemudi lebih terjaga. Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Mahar yang terbaik adalah yang paling mudah (ringan). [1]

Oleh karena itu, hendaknya para wali meringankan mahar dan tidak menjadikan putrinya bak barang dagangan. Hendaknya jalan pernikahan dipermudah, fakir miskin dibantu, ketamakan dan keserakahan ditinggalkan, dan orang-orang yang masih bujang dinikahkan dengan mahar yang ringan dan mudah.

Dahulu, mahar istri-istri beliau n adalah 500 dirham (kurang lebih 140 rial Saudi Arabia). Adapun mahar putri-putri beliau shallallahu ‘alaihi wassalam adalah 400 dirham (kurang lebih 112 rial Saudi Arabia). Sementara itu, Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman,

لَّقَدۡ كَانَ لَكُمۡ فِي رَسُولِ ٱللَّهِ أُسۡوَةٌ حَسَنَةٞ

“Sesungguhnya telah ada pada Rasulullah suri teladan yang baik bagi kalian. (alAhzab: 21)

Para wali tidak boleh mempersyaratkan harta untuk diri mereka, karena mahar bukan hak mereka, melainkan hak calon istri. Terkecuali ayah. Dia boleh mempersyaratkan harta untuk dirinya selama hal itu tidak memudaratkan putrinya dan tidak menghalangi pernikahannya. Namun, jika ia tidak melakukannya, hal itu lebih baik dan lebih utama.

Demikian sekelumit pembahasan tentang mahar yang bisa kami ketengahkan kali ini. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memudahkan jalan bagi kita semua untuk mengamalkan syariat-Nya. Amin.

WAllahu a’lam bish-shawab.

 

 

[1] HR. al-Hakim: 2692, beliau mengatakan “Hadits ini shahih berdasarkan syarat Bukhari Muslim.”

Sumber Tulisan:
Mahar dalam Pernikahan