Qonitah
Qonitah

hukum mengusap kerudung saat wudhu

10 tahun yang lalu
baca 10 menit
Hukum Mengusap Kerudung Saat Wudhu

fikih-wanita-08Al-Ustadzah Ummu Muhammad

Hukum Mengusap Kerudung Saat Wudhu

Pembahasan mengusap kerudung bagi wanita ketika wudhu lepas dari pembahasan mengusap imamah (serban) bagi pria karena dua hal:

  1. Adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang disyariatkannya mengusap kerudung saat wudhu, yang akan dijabarkan nanti, insya Allah.
  2. Di dalam kitab-kitab fikih, yang ada adalah pembahasan mengusap serban, bukan mengusap kerudung. Maksud kata الخِمَارُ yang disebutkan dalam hadits adalah s Hal ini menjadi pokok, dan yang semakna dengan serban ini diqiyaskan dengannya. Jadi, masalah mengusap kerudung bagi wanita merupakan cabang dan qiyas dari mengusap serban bagi pria.

Pengertian الْخِمَارُ (Kerudung)

Secara bahasa, الْخِمَارُ artinya setiap yang menutupi sesuatu. Istilah خِمَارُ الْمَرْأَةِ artinya sesuatu yang dipakai untuk menutupi kepala seorang wanita.

An-Nawawi rahimahullahberkata dalam Syarh Shahih Muslim (3/174), “Yang dimaksud khimar adalah ‘imamah, karena ‘imamah itu menutupi kepala.”

Ibnu Atsir rahimahullahberkata dalam an-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar (1/185), dalam hadits أَنَّهُ كَانَ يَمْسَحُ عَلَى الْخُفِّ وَالْخِمَارِ (Beliau n mengusap khuf[1] dan khimar), “Maksud الْخِمَارُ dalam hadits di atas adalah العِمَامَةُ (serban). Sebab, pria menutupi kepala dengannya sebagaimana wanita menutupi kepalanya dengan khimar/kerudung.”

Dalil-dalil Disyariatkannya Mengusap Serban

  1. Dalil dari al-Qur’an

Tidak ada dalil khusus dalam al-Qur’an tentang masalah mengusap serban. Namun, ada dalil umum yang menyebutkan keharusan mengikuti Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam, di antaranya:

  • Surat Ali ‘Imran: 31

قُلۡ إِن كُنتُمۡ تُحِبُّونَ ٱللَّهَ فَٱتَّبِعُونِي يُحۡبِبۡكُمُ ٱللَّهُ وَيَغۡفِرۡ لَكُمۡ ذُنُوبَكُمۡۚ

“Katakanlah (wahai Muhammad), ‘Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosa kalian’.”

  • Surat al-Hasyr: 7

وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمۡ عَنۡهُ فَٱنتَهُواْۚ

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarang bagimu maka tinggalkanlah.”

 

  1. Dalil dari as-Sunnah
  • Hadits ‘Amr bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى عِمَامَتِهِ وَخُفَّيْهِ

“Saya melihat Rasullullah n mengusap serban dan kedua khuf beliau.” (HR. al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari “Kitab al-Wudhu”, “Bab al-Mashu ‘ala al-Khuffain” jilid 1 no. 205)

  • Hadits Bilal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ وَالْخِمَارِ

“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam mengusap kedua khuf dan khimar.” (HR. Muslim dalam Shahih Muslim dengan Syarh an-Nawawi, jilid 3 no. 275)

Semua dalil di atas menguatkan disyariatkannya mengusap khimar (serban) bagi pria.

Hukum Mengusap Kerudung Ketika Wudhu

Para ulama berbeda pendapat tentang bolehnya wanita mengusap kerudungnya ketika berwudhu.

  1. Ulama bermazhab Maliki dan Syafi’i berpendapat tidak bolehnya wanita mengusap kerudungnya saat berwudhu. Mereka berargumen dengan perintah Allah k untuk mengusap kepala, seperti dalam firman-Nya,

وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ

“Dan usaplah kepala-kepala kalian.” (al-Maidah: 6)

Apabila wanita mengusap kerudungnya, berarti dia tidak mengusap kepala, tetapi mengusap penghalang/penutup kepala, yaitu kerudungnya, dan hal ini tidak dibolehkan.

  1. Ulama yang lain berpendapat bahwa wanita boleh mengusap kerudungnya ketika berwudhu. Dalil mereka adalah:
  • Atsar/riwayat yang shahih dari Ummul Mukminin Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau mengusap kerudung (saat berwudhu).
  • Pengqiyasan mereka terhadap kerudung wanita dengan serban

Mereka berkata, “Kerudung wanita berkedudukan seperti imamah bagi pria, dan keduanya sama-sama mengandung kesulitan (untuk dilepas, -pent.).”

Mereka juga mengatakan, “Bagaimanapun keadaannya, apabila terdapat kesulitan, seperti udara dingin, atau kesulitan melepas kerudung tersebut dan mengenakannya kembali, tidak menjadi masalah jika wanita mengusap kerudungnya. Namun, apabila tidak ada kesulitan/uzur, yang lebih utama adalah tidak mengusapnya (tetapi mengusap kepala, –pent.) karena tidak adanya nash yang shahih dalam masalah ini.”

Demikian ucapan asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’ (1/196).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Syarh al-‘Umdah (1/135) mengatakan, “Saat mengusap bagian kepala ketika berwudhu, pria boleh mengusap penutup kepalanya, seperti serban. Maka dari itu, wanita boleh juga mengusap penutup kepalanya sebagaimana halnya pria. Kerudung adalah sesuatu yang boleh dipakai wanita untuk menutupi kepalanya, yang pada umumnya terdapat kesulitan ketika dilepas, serupa dengan serban bagi pria. Bahkan, kerudung lebih menutupi kepala daripada serban sehingga lebih sulit dilepas, dan lebih dibutuhkan untuk dipakai daripada khuf.”

Para ulama yang mengqiyaskan kerudung wanita dengan serban pria memberikan syarat:

  1. Kerudung tersebut melilit di bawah dagu.
  2. Ada kesulitan untuk melepas kerudung tersebut.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Majmu’ al-Fatawa (21/218), “Apabila seorang wanita takut kedinginan atau selainnya (seperti sulit melepas kerudungnya, -pent.), dia boleh mengusap kerudungnya. Dahulu Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha pernah mengusap kerudungnya. Seyogianya dia mengusap juga sebagian rambutnya. Namun, apabila tidak ada kebutuhan (uzur, -pent.), dia tidak mengusap kerudungnya (tetapi mengusap kepalanya, –pent.) karena dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.”

Jadi, yang paling kuat dari kedua pendapat di atas—wallahu a’lam—adalah pendapat yang kedua, yaitu wanita boleh mengusap kerudungnya ketika berwudhu apabila mengalami kesulitan untuk melepas kerudung tersebut dan memakainya kembali, atau takut kedinginan dan yang semisalnya.

Batas Waktu Mengusap Serban atau Kerudung

Adakah batas waktu pengusapan serban bagi pria atau kerudung bagi wanita?

Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

  1. Sebagian ulama berpendapat adanya batas waktu, diqiyaskan dengan mengusap kedua khuf. Mereka menentukan jangka waktu mengusap serban seperti jangka waktu mengusap kedua khuf, yaitu tiga hari tiga malam ketika safar, dan sehari semalam ketika mukim (tidak safar).
  2. Sebagian yang lain berpendapat tidak adanya batas waktu dalam mengusap serban atau kerudung, karena:
  • Tidak adanya riwayat dari Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam bahwa beliau membatasi waktunya.
  • Penyucian anggota badan yang memakai serban atau kerudung (yaitu kepala, -) lebih mudah daripada penyucian kedua kaki (kepala disucikan dengan cara diusap, sedangkan kaki disucikan dengan cara dicuci, –pent.). Dengan demikian, mengusap serban tidak mungkin disamakan dengan mengusap khuf. Selain itu, sesuatu yang harus diusap tidak bisa diqiyaskan dengan sesuatu yang harus dicuci.

Oleh karena itu, tidak ada batas waktu dalam mengusap serban atau kerudung. Inilah pendapat yang paling kuat. Di antara ulama yang menyatakan kuatnya pendapat ini:

  • Ibnu Hazm rahimahullah.

Beliau berkata dalam al-Muhalla (2/65), “Sesungguhnya Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam mengusap ‘imamah dan khimar; dan beliau tidak membatasinya dengan waktu.”

  • Al-Imam asy-Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar.
  • Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarhi Bulughil Maram (hlm. 199).

Beliau berkata, “Tidak ada batas waktu mengusap ‘imamah karena tidak adanya dalil dalam masalah ini. Seandainya ada pembatasan dari syariat Allah, tentu akan dijelaskan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam. Adapun mengqiyaskannya dengan mengusap kedua khuf adalah tidak benar. Atas dasar ini, kami katakan bahwa selama ‘imamah tersebut dipakai, diusap di atasnya; dan apabila ‘imamah itu dilepas, yang diusap adalah kepala. Tidak ada batas waktu dalam masalah ini.”

 

Mengusap Serban atau Kerudung Ketika Bersuci dari Hadats Kecil Saja

Bolehnya mengusap khuf, serban, atau kerudung ketika berwudhu adalah ketika bersuci dari hadats kecil, seperti buang air kecil, buang air besar, dan tidur. Adapun hadats besar, seperti junub, cara bersuci darinya adalah mandi. Dalilnya adalah hadits dari Shafwan bin ‘Assal a yang berkata,

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُونَا إِذَا كُنَّا سَفَرًا أَلَّا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ، إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ، وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ

“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam memerintah kami, apabila kami safar, untuk tidak melepaskan khuf kami selama tiga hari tiga malam, kecuali karena janabah. Adapun karena buang air besar, buang air kecil, dan tidur (kami tidak melepasnya).” (HR. at-Tirmidzi dalam Sunan at-Tirmidzi dengan tahqiq asy-Syaikh al-Albani [no. 96 hlm. 34]; hadits hasan)

 

Haruskah Memakai Serban atau Kerudung dalam Keadaan Suci (Diqiyaskan dengan Khuf)[2]?

Untuk mengusap ‘imamah atau kerudung ketika berwudhu, pemakainya tidak disyaratkan harus dalam keadaan suci ketika memakai penutup kepala tersebut. Hal ini disebabkan dua hal:

  1. Tidak disebutkan dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bahwa beliau memerintah manusia untuk memakai ‘imamah dalam keadaan suci. Seandainya hal ini menjadi syarat, niscaya akan banyak penukilan dari para shahabat g. Namun, kenyataannya, penukilan tersebut tidak ada. Maka dari itu, kita katakan bahwa hal ini tidak menjadi syarat.
  2. Qiyas itu dalam urusan yang memiliki persamaan antara yang cabang dan yang pokok. Ternyata, dalam masalah ini tidak terdapat persamaan. Kaki itu dicuci, sedangkan kepala diusap (ketika wudhu, -). Penyucian kepala itu mudah, yaitu hanya dengan diusap, maka tidak mungkin sesuatu yang mudah diqiyaskan dengan sesuatu yang sulit (yaitu penyucian kaki dengan dicuci, –pent.). Demikian pula jika yang pokok itu mudah (berupa penyucian kepala hanya dengan diusap), yang cabang—yaitu imamah yang dipakai di atas kepala—juga mudah (penyuciannya diusap pula). (Demikian penukilan dari kitab Fathu Dzil Jalali wal Ikram Bisyarhi Bulughul Maram karya asy-Syaikh Ibnu Utsaimin hlm. 231)

 

Haruskah Memperbarui Wudhu karena Melepas Serban atau Kerudung?

Melepas kerudung atau serban yang telah diusap tidak membatalkan wudhu. Dia juga tidak harus bersuci lagi, yaitu memperbarui wudhu, ketika hendak melaksanakan shalat. Hal ini dengan beberapa alasan:

  1. Adanya kaidah yang menyatakan, “Apa yang telah tetap dengan dalil syar’i tidak terbatalkan kecuali dengan dalil syar’i pula.”

Apabila seseorang berwudhu dengan mengusap serban atau kerudungnya lantas melepas penutup kepala tersebut, hal ini bukan pembatal wudhu yang ditetapkan oleh syariat.

  1. Atsar ‘Ali bin Abi Thalib a yang dibawakan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Tamamul Minnah (hlm. 115), dari Abu Zhabyan yang melihat ‘Ali a kencing sambil berdiri. Setelah itu, ‘Ali meminta didatangkan air, kemudian berwudhu dan mengusap di atas kedua na’l-nya[3], lalu shalat. Al-Imam al-Baihaqi menambahkan, “Kemudian, beliau mengimami manusia.”

Atsar di atas menyebutkan an-na’l (النَّعْلُ). ‘Imamah (atau kerudung, –pent.) diqiyaskan dengannya dari segi hukum karena keduanya sama-sama diusap.

  1. Atsar/riwayat dari al-Hasan al-Bashri yang dibawakan secara mu’allaq oleh al-Imam al-Bukhari (dalam Shahih beliau, 1/225), dan disambungkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar, dan asy-Syaikh al-Albani berhujah dengannya dalam Tamamul Minnah (hlm. 114).

Al-Hasan al-Bashri radhiyallahu ‘anhu berkata, “Apabila seseorang mencukur rambutnya, memotong kukunya, atau melepas kedua khufnya (setelah berwudhu, –pent), dia tidak perlu mengulang wudhunya.”

Dalam atsar di atas memang tidak disebutkan melepas ‘imamah (kerudung, –pent.). Namun, melepas imamah (kerudung) diqiyaskan dengan mencukur rambut yang diusap, karena keduanya satu makna/jenis.

Wallahu a’lam bish shawab.

(Dinukil dengan ringkas dan diterjemahkan dengan sedikit tambahan dari tulisan yang berjudul Bahtsun wa Khulashatu Mudarasatin fi Masyru’iyyati al-Mas-hi ‘alal ‘Imamati wal Khimar yang dimuat dalam situs www.saaid.net).

 

[1] Khuf adalah sesuatu dari kulit yang dipakai untuk menutupi kaki. Termasuk di dalamnya semua yang dipakai di kaki, baik terbuat dari katun, wol, maupun bahan lain yang semisal, yang berguna untuk menghangatkan kaki. Demikian penjelasan asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam asy-Syarhul Mumti’ (1/182).

[2] Karena salah satu syarat dibolehkannya mengusap di atas kedua khuf adalah harus dalam keadaan suci ketika memakainya.

[3] Yang dimaksud النَّعْلُ adalah serupa dengan sepatu seperti yang kita kenal.