Hikmah Indah di Balik Syariat Menikah
Oleh: Al-Ustadzah Ummu Luqman Salma
Sesungguhnya, Allah Yang Maha Pencipta dan Mahabijaksana meletakkan kebahagiaan dan keselamatan di atas fitrah-Nya yang berlaku hingga akhir zaman. Nafsu seksual adalah salah satu fitrah yang ditetapkan oleh Allah l pada diri manusia. Secara alami, wanita menjadi mitra pria dalam memenuhi hasrat biologisnya. Namun, harus diketahui bahwa Allah l memberikan aturan khusus dalam hidup berpasangan. Allah Yang Maha Mengetahui dan Mahabijaksana menjadikan pernikahan sebagai sarana yang mulia untuk kelurusan hidup manusia. Islam tidak membiarkan hubungan antara pria dan wanita berlangsung kacau tanpa tatanan.
Allah l berfirman,
ﮋ ﭑ ﭒ ﭓ ﭔ ﭕ ﭖ ﭗﭘ ﭙ ﭚ ﭛ ﭜ ﭝ ﭞ ﭟﭠ ﭡ ﭢ ﭣ ﭤ ﮊ
“Nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya kalian, baik yang laki-laki maupun yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (an-Nur: 32)
Asy-Syaikh as-Sa’di t mengatakan dalam tafsir ayat ini, “Allah memerintah para wali dan tuan (pemilik budak) agar menikahkan orang-orang sendirian yang berada di bawah perwalian mereka, yaitu orang-orang yang belum memiliki pasangan, baik laki-laki maupun perempuan—janda ataupun gadis. Maka dari itu, kerabat dan wali anak yatim wajib menikahkan orang yang wajib dinafkahinya apabila mereka butuh menikah. Mereka diperintah untuk menikahkan orang yang berada di bawah tanggungannya, maka perintah menikah untuk diri mereka sendiri adalah lebih utama.”
Ayat ini menunjukkan bahwa pernikahan adalah perintah Allah. Adapun hadits yang memerintahkan pernikahan adalah sabda Nabi kita, Muhammad n,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian telah mampu, hendaknya dia menikah. Sebab, menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena puasa menjadi pengekang nafsu syahwatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Pernikahan adalah karunia besar dari Allah l kepada manusia. Allah menjadikan wanita sebagai pasangan pria agar terwujud ketenteraman jiwa mereka. Dari para istri akan terlahir anak-anak sebagai penyejuk pandangan, yang akan melayani dan memenuhi kebutuhan mereka, serta berbagai manfaat yang lain.
Amat disayangkan, budaya seks bebas yang berasal dari orang-orang kafir telah ditiru oleh sebagian kaum muslimin, bahkan kian hari kian merebak. Pemuda-pemudi enggan menikah karena takut akan tanggung jawab yang harus mereka pikul dalam rumah tangga. Akibatnya, mereka mengambil jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan biologis mereka. Tanpa bisa dihindari, desakralisasi seks pun terjadi. Bisnis seks dengan segala modelnya muncul tanpa basa-basi. Propaganda untuk menentang Rabb semesta alam telah terjadi, sehingga turunlah sebagian azab Allah l di tengah-tengah umat manusia ini. Wallahul musta’an (hanya Allah-lah yang dimintai pertolongan). Tiada jalan keselamatan di dunia dan di akhirat selain tunduk pada aturan Allah yang menghendaki kebaikan untuk para hamba-Nya yang beriman.
Pernikahan adalah sarana penyaluran yang aman bagi nafsu syahwat manusia. Sebaliknya, seks bebas akan menjatuhkan kehormatan dan menebarkan beragam penyakit menakutkan. Pernikahan menjaga keturunan manusia agar tidak tersia-siakan, sedangkan seks bebas merusak nasab dan menyebabkan lahirnya anak yang tidak jelas bapaknya. Pada umumnya, anak-anak hasil hubungan seks bebas tumbuh dalam lingkungan yang tidak kondusif dan kurang kasih sayang. Akhirnya, mereka pun menjadi manusia-manusia frustrasi yang siap melakukan berbagai penyimpangan, kecuali orang yang dirahmati Rabb-nya.
Selain itu, pernikahan menjaga wanita agar tidak dihinakan, sedangkan seks bebas menjadikan wanita bagai rumput liar yang siap dilahap oleh binatang mana pun yang datang.
Sungguh, pernikahan amat besar faedahnya. Tidak ada sedemikian banyak manfaat dalam hubungan antara dua insan sebagaimana halnya yang ada pada hubungan suami istri.
Di sisi lain, sebagian kaum muslimin berpendapat, lebih baik hidup membujang agar bisa lebih konsentrasi dalam ibadah. Padahal, hidup membujang ala pendeta bukanlah ajaran agama Islam sama sekali. Orang yang tidak mau menikah, padahal mampu melakukannya dan tidak ada uzur baginya, telah menyerupai orang-orang Nasrani yang tidak menikah karena mengikuti pendeta-pendeta mereka. Adapun tindakan menyerupai umat selain muslimin dilarang oleh Islam.
Sahabat Nabi n yang bernama ‘Utsman bin Mazh’un a meminta izin kepada beliau untuk hidup membujang, maka beliau n melarangnya. Demikianlah Islam, agama yang bersifat pertengahan, memotivasi umatnya untuk menikah. Islam tidak menghalalkan seks bebas yang akan mengakibatkan berbagai kerusakan, tidak pula mengajarkan hidup membujang yang akan memusnahkan umat manusia. Andai hidup membujang tanpa uzur diperbolehkan, bisa jadi banyak umat Islam yang melakukannya sehingga populasi mereka menyusut. Tidak tersisa pilihan bagi kita selain tunduk pada aturan Allah l dan Rasul-Nya n yang demikian sempurna ini.
Hikmah Pernikahan
Pernikahan memiliki banyak hikmah dan faedah, baik dalam hal keagamaan, keduniaan, kemasyarakatan, maupun kesehatan. Faedah tersebut antara lain:
1. Menikah berarti menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya. Sebagai hamba yang bertakwa, tentu kita akan berbahagia jika bisa menaati perintah Allah dan Rasul-Nya.
2. Menikah berarti mengikuti Sunnah Rasulullah n. Allah l menjadikan beliau sebagai teladan bagi manusia. Orang-orang yang menyelisihi beliau n akan mendapatkan kerendahan dan kehinaan.
3. Pernikahan adalah sarana yang halal dan mulia untuk menyalurkan syahwat agar jiwa menjadi tenang dan hati bahagia. Orang yang menahan gejolak syahwat biasanya akan resah dan gelisah.
4. Akan diperoleh banyak keturunan sehingga umat Islam menjadi kuat menghadapi musuh-musuh mereka. Akan terwujud pula kebanggaan Nabi n dengan banyaknya umat beliau di hadapan seluruh nabi dan umat pada hari kiamat.
5. Pernikahan menjaga seseorang agar tidak terjatuh dalam perbuatan mesum. Dengan demikian, dia akan selamat dari berbagai penyakit yang timbul akibat seks bebas. Lebih dari itu, ia akan selamat pula dari adzab di dunia maupun di akhirat kelak.
6. Terdapat pahala dalam memenuhi hak pasangan, misalnya dalam memberi makan istri, mendidik anak, menaati suami, dan lain-lain.
7. Pernikahan mewujudkan keteraturan hubungan antara laki-laki dan perempuan.
8. Pernikahan adalah sarana mendapatkan kecukupan dan keluar dari kemiskinan. Hal ini sebagaimana termaktub dalam firman Allah l,
ﮋ ﭙ ﭚ ﭛ ﭜ ﭝ ﭞ ﭟ ﮊ
“Jika mereka miskin, Allah akan memberi mereka kecukupan dengan karunia-Nya.” (an–Nur: 32)
Wallahu a’lam bish-shawab.