Qonitah
Qonitah

fatwa wanita edisi 10

10 tahun yang lalu
baca 8 menit
Fatwa Wanita Edisi 10

fatwa-wanita-10Al-Ustadz Fauzan

Wanita Mengambil Harta Suaminya Tanpa Izin

Tanya:

Saya wanita yang telah menikah. Suami saya memiliki sifat mudah marah dan tidak mau mengerti. Saya memiliki keluarga yang lemah, tidak mampu bekerja, dan tidak mendapatkan seseorang yang mampu membantu mereka. Ketika saya meminta dari suami saya sesuatu untuk keluarga saya, dia tidak pernah setuju dan menolaknya. Dia berkata, “Saya tidak punya uang”, lalu marah dan berkata, “Kamu tidak paham kerja dan tidak akan mampu untuk itu.” Dia mengatakannya untuk membuat saya lupa dari tema (pembicaraan). Saya pun mengambil uang tanpa izinnya dan membelanjakannya untuk keperluan rumah dan anak-anak saya. Sebagiannya juga saya kirimkan kepada keluarga saya tanpa izin darinya. Apakah saya berdosa pada hal tersebut? Suami saya orang yang kuat, bekerja, dan mampu berusaha. Saya mengharapkan faedah.

Dijawab oleh asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah:

Sebelum pertanyaan ini saya jawab, saya sampaikan nasihat kepada saudara-saudara saya yang diberi harta dan rezeki oleh Allah. Saya katakan kepada mereka, seharusnya mereka tidak kikir untuk berinfak kepada istri-istri dan anak-anak mereka. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf.” (al-Baqarah: 233)

Anak-anak adalah bagian dari ayah mereka. Tidak halal bagi para ayah meremehkan nafkah atas anak-anak mereka. Barang siapa melakukan hal itu, dia hanya memudaratkan dirinya karena harta akan kembali kepada pewarisnya setelah kepergiannya.

Adapun jawaban untuk Anda, Penanya, kami katakan bahwa apa yang Anda ambil dari harta suami Anda untuk menafkahi diri dan anak Anda dengan cara yang makruf adalah boleh, tidak mengapa. Sesungguhnya Hindun bintu ‘Utbah meminta fatwa kepada Nabi dalam masalah mengambil harta suaminya karena suaminya tidak memberinya nafkah yang cukup. Nabi bersabda kepadanya,

خُذِي مَا يَكْفِيْكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ

“Ambilah apa yang mencukupimu dan anakmu dengan cara yang makruf.”

Maka dari itu, boleh istri mengambil (nafkah) baginya dan bagi anaknya dengan cara yang makruf.

Adapun harta suami yang Anda berikan kepada keluarga Anda, sesungguhnya ini haram. Tidak boleh Anda mengambilnya tanpa izin dan ridha suami. Sebab, suami tidak berkewajiban memberikan nafkah kepada mereka. Tidak sah memberikan hartanya kepada mereka kecuali apabila dia telah mendengar hal itu dan menyetujuinya. Wallahul muwaffiq.

(Fatawa al-Mar’ah: 417)

 

Menginfakkan Harta Suami tanpa Sepengetahuannya

Tanya:

Apa hukum istri yang mengeluarkan sesuatu (infak) dari rumah suaminya tanpa sepengetahuan sang suami?

Dijawab oleh asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah:

Tidak halal bagi seorang wanita mengeluarkan sesuatu dari rumah suaminya kecuali apabila suaminya telah mengizinkannya melakukan hal itu. Berdasarkan hal ini, apabila seorang wanita hendak menyedekahkan atau menghadiahkan sesuatu, harus dengan izin suaminya. Apabila tidak diizinkan, dia wajib menahannya.

(Fatawa al-Mar’ah: 419)

 

Suami Mencari Nafkah di Tempat yang Jauh

Tanya:

Apakah boleh seorang pria meninggalkan istrinya lebih dari dua tahun? Ketahuilah, dia berada di tempat yang jauh untuk mencari rezeki. Dalam pandangan Anda, berapa lamakah waktu yang disyariatkan untuk suami kembali ke istrinya? Apa kewajiban suami pada keadaan seperti ini?

Dijawab oleh asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah:

Suami wajib bergaul dengan istrinya dengan cara yang makruf, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ

“Dan pergaulilah mereka (istri) dengan cara yang makruf.” (an-Nisa’: 19)

Pergaulan adalah hak yang wajib ditunaikan oleh suami kepada istrinya, dan oleh istri kepada suaminya. Termasuk pergaulan yang baik adalah suami tidak meninggalkan istrinya dalam waktu lama. Sebab, salah satu hak istri adalah bersenang-senang dengan pergaulan dari suaminya, sebagaimana suami bersenang-senang dengan pergaulan dari istrinya. Akan tetapi, apabila istri ridha dengan kepergian suaminya walau dalam waktu yang lama, ini hak istri. Suami tidak berdosa karenanya, tetapi dengan syarat dia meninggalkan istri di tempat yang aman dan tidak mengkhawatirkan keadaan istrinya.

Apabila suami pergi mencari rezeki dan si istri ridha dengan hal itu, tidak ada dosa atas suami walaupun dia pergi selama dua tahun atau lebih. Adapun apabila istri menuntut haknya, yaitu kedatangan suami, urusan ini dikembalikan ke mahkamah syariat. Apa yang telah ditetapkan oleh mahkamah dalam masalah ini hendaknya dilakukan.

(Fatawa al-Mar’ah: 418)

 

Batas Waktu Suami Meninggalkan Istri

Tanya:

Saya pemuda yang tinggal di Kerajaan (Saudi) dan sudah memiliki istri. Kebutuhan ekonomi memaksa saya untuk menempatkannya di Kairo. Apa hukum syar’i tentang jauhnya saya darinya? Berapa jangka terlama sehingga saya berdosa karenanya?

Dijawab oleh asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah:

Batas waktu yang telah ditetapkan oleh syariat bagi kepergian suami dari istrinya adalah empat bulan. Tidak boleh melebihi batas ini kecuali dengan ridha istri, bersamaan dengan amannya istri dan suami dari fitnah. Namun, apabila kondisi darurat memaksa suami untuk pergi dalam waktu yang lama, dia mendapatkan uzur atas kepergiannya.

Apabila memungkinkan bagi suami pulang kepada istrinya, menjaganya, dan menunaikan kebutuhannya, suami wajib melakukannya, khususnya pada zaman sekarang ini, yang terdapat banyak fitnah dan hal-hal yang merusak akhlak. Tidak sepantasnya suami jauh dari istrinya kecuali apabila ada hajat dan kondisi darurat, dan suami bersemangat penuh untuk segera kembali kepadanya sebisa mungkin.

(Fatawa al-Mar’ah: 416)

 

Suami Meninggalkan Istri dan Melalaikan Haknya

Tanya:

Seorang suami meninggalkan istrinya selama dua tahun. Dia tidak menceraikannya, tidak mengembalikannya kepada anak-anaknya, dan tidak menunaikan kewajiban menafkahinya. Sang istri tidak memiliki kerabat dan tidak ada seorang pun yang menafkahinya. Kondisi istri sangat sulit. Dia terputus dari semua orang, kecuali dari Allah. Apa hukum syar’i terhadap pria yang telah meninggalkan istrinya dan ibu anak-anaknya ini, sehingga sang istri berada dalam keadaan yang jelek lagi menyakitkan?

Dijawab oleh asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah:

Tidak diragukan lagi bahwa istri mempunyai hak-hak atas suaminya, yang wajib ditunaikan oleh suami. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

ۚ وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ

“Dan para wanita memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.” (al-Baqarah: 228)

Nabi  bersabda,

إِنَّ لِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا

“Sesungguhnya istri-istri kalian memiliki hak atas kalian.”

Allah juga berfirman,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِ

Pergaulilah mereka dengan cara yang makruf.” (an-Nisa: 19)

Allah subhanahu wa ta’alajuga berfirman,

فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحُۢ بِإِحۡسَٰنٖۗ

 

“… setelah itu (talak), boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikanya dengan cara yang baik.” (al-Baqarah: 229)

Demikian pula dalil-dalil lain yang mewajibkan suami untuk bertakwa kepada Allah dalam urusan istrinya dan menunaikan hak-hak istrinya. Tidak boleh baginya mengurangi hak istri sedikit pun kecuali dengan sebab yang syar’i, seperti apabila sang istri durhaka.

Apa yang disebutkan penanya, yaitu suami meninggalkan istrinya dalam waktu lama dan tidak menunaikan hak-haknya, adalah kezaliman. Jika hal ini benar terjadi, suami tidak boleh melakukannya tanpa faktor syar’i yang membolehkannya. Sesungguhnya suami tersebut zalim kepada istrinya. Dia wajib bertobat kepada Allah, menunaikan hak-hak istrinya, dan meminta maaf kepadanya atas kezaliman yang telah dia lakukan.

Demikian pula anak-anaknya, memiliki hak atas dirinya. Tidak boleh dia menyia-nyiakan mereka ataupun meremehkan pendidikan dan penunaian kemaslahatan mereka. Tanggung jawab terhadap anak adalah tanggung jawab besar, bahkan walaupun seandainya terjadi kesalahpahaman antara dia dan ibu anak-anaknya. Hal ini tidak menggugurkan hak anak-anak atas dirinya.

Bagaimanapun, masalah ini penting. Tidak boleh dia menzalimi istrinya ataupun anak-anaknya. Dia wajib bertobat kepada Allah dan kembali ke urusan yang benar. Jika dia tidak mau melakukannya, masalah ini harus dilaporkan kepada pemerintah agar dia ditangkap. Wallahu a‘lam.

(Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah: 416)

 

Suami Melalaikan Hak Salah Satu Istrinya

Tanya:

Seorang pria memiliki dua istri, lalu ibunya memaksanya untuk melalaikan hak salah satu istrinya. Dia pun memberikan pilihan kepada istrinya tersebut: tetap hidup bersamanya dan bersabar atas kekurangan itu, atau bercerai. Sang istri memilih untuk tetap bersamanya. Apakah boleh suami melakukan hal itu?

Dijawab oleh as-Syaikh Muhammad bin Nashir as-Sa’di rahimahullah:

Tidak ada dosa bagi sang suami apabila dia telah memberikan pilihan kepada istrinya dan si istri memilih untuk tetap bersamanya. Dosa dan kesalahan atas sang ibu yang telah memaksa anaknya kepada keadaan ini. Apabila memungkinkan baginya menasihati ibunya—secara langsung atau melalui orang lain yang diterima (nasihatnya)—bahwa hal tersebut tidak halal baginya dan dikhawatirkan atasnya hukuman di dunia dan di akhirat, hal itu wajib dilakukan. Kalau dia tidak bisa, Allah tidak membebani suatu jiwa kecuali sebatas kemampuannya.

(Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah: 403)

Sumber Tulisan:
Fatwa Wanita Edisi 10